Sertifikasi Guru Triwulan 3 September Siap Dicairkan, Pemda Dilarang Menunda

366
ILUSTRASI: Sertifikasi Guru Triwulan 3 September Siap Dicairkan, Pemda Dilarang Menunda

GERBANGDESA.COM – Memasuki September 2023, sejumlah guru ASN maupun non-ASN banyak yang bertanya tanya berkaitan dengan kapan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dicairkan? Namun, sejatinya jadwal sesudah tertuang dalam Juknis yang berlaku.

Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 jika dilihat dari jadwal, maka September ini merupakan waktu pencairan.

Dilansir dari radarcirebon.id. Diketahui, regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan sertifikasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten /kota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.

Berikut jadwal pencairan sertifikasi guru:

Sinkronisasi data 28-29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret

Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni

Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September

BACA JUGA:  Murid SDI Uruor Desa Belobatang Ujian di Kebun Warga

Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.

Dapat dilihat bahwa pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di September 2023. Namun, tidak ada tanggal pasti kapan tunjangan akan diterima oleh guru.

Karena alur pencairan ini harus melawati pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada masing- masing guru.

Hal inilah yang seringkali menjadi tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Ada yang menerima tepat waktu, namun tidak jarang juga bahkan terlambat dalam menerima tunjangan.

Untuk diketahui, dalam juknis tersebut dijelaskan juga bahwa terdapat pasal yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dilarang menunda penyaluran tunjangan guru.

Pada Pasal 21, beberapa ketentuan pemerintah daerah terhadap dana tunjangan sertifikasi guru sebagai berikut:

Poin 1:

Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Penghasilan di rekening  kas umum daerah.

BACA JUGA:  Kemendikbud Gelar Kompetisi Film Pendek, Buruan Daftar, Linknya di Sini

Poin 2:

Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan  profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan selain peruntukan Tunjangan profesi, Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Poin 3:

Pemerintah Darah yang menunda penyaluran dan/ atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dengan adanya kebijakan dalam regulasi yang berlaku ini, bahwa sejatinya pemerintah daerah dilarang untuk menunda penyaluran tunjangan sertifikasi guru dengan batasan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterima tunjangan dari rekening kas umum daerah.

Sehingga untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan dimulai di September. Mari kita tunggu, semoga tidak ada keterlambatan yang berarti.

Demikian informasi terkait pencairan sertifikasi guru triwulan 3 yang jika sesuai jadwal maka akan segera cair September ini. (*)