GERBANGDESA.COM, KUDUS – Bupati Kudus melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Adi Sadhono Murwanto menyatakan, kewenangan untuk melantik calon perangkat desa rangking I diserahkan kepada pemerintah desa dalam hal ini kepala desa (Kades).
Pernyataan itu disampaikan Adi pada saat menanggapi demontrasi atau unjuk rasa dari calon perangkat desa peraih peringkat satu di Alun-Alun Kudus.
Dia mengatakan, pemerintah desa bisa menyandingkan SK Bupati Kudus Nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus diktum ketiga dengan keputusan Pengadilan Negeri Kudus.
Dilansir dari Antara. Aksi unjuk rasa berlangsung di Alun-Alun Kudus sekitar pukul 10.00 WIB yang diikuti ratusan warga, baik calon perangkat desa yang meraih peringkat satu maupun anggota keluarganya.
“Kami sudah menunggu selama enam bulan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Akan tetapi, hingga kini belum ada kepastian dilantik,” kata koordinator aksi demo Teguh Santoso.
Padahal, kata Teguh, sesuai dengan SK penundaan bahwa setelah ada keputusan PN Kudus, tujuh hari kerja harus segera dilakukan pelantikan.
Sebelumnya, pihaknya juga menanyakan kepastian pelantikan calon perangkat desa peringkat satu kepada kepala desa dan camat. Akan tetapi, kata dia, mereka masih menunggu perintah atasan, dalam hal ini Bupati Kudus Hartopo.
“Kami berharap Bupati Kudus menginstruksikan camat dan kades dalam bentuk produk hukum atau surat edaran sebagai dasar bagi kepala desa untuk melantik,” saran Teguh.
Ketika batas waktu 7 hari yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2023 belum juga ada pelantikan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menempuh jalur hukum dan siap kembali aksi di jalan.
Edi Jupriyanto, Tim Panitia Seleksi Perangkat Desa Kecamatan Dawe, mendukung calon perangkat desa peringkat satu untuk memperjuangkan haknya.
“Kami berharap Bupati dan camat memberikan solusi terbaik untuk situasi Kudus agar tetap kondusif,” ujarnya. (*)