GERBANGDESA.COM, Palangkaraya – Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus melebar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, setelah dua pejabat KPU Kotim berinisial F dan MHM menyusul lima komisioner yang lebih dahulu terjerat dalam perkara tersebut.
F diketahui menjabat Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan MHM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023–2025.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka kini menjalani penahanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
Perkara ini berkaitan dengan dana hibah senilai Rp40 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kotim kepada KPU Kotim untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang menyimpang dari dokumen perencanaan, mulai dari belanja di luar RAB, dugaan belanja fiktif, penggelembungan nilai, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan berakhir, hingga dugaan pemberian cashback dan kickback.
F diduga melakukan perubahan RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga serta lalai memeriksa keabsahan bukti pengeluaran.
Sementara MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewajibannya sebagai PPK, termasuk dalam penyusunan KAK, HPS, pelaksanaan e-purchasing dan pelaporan kegiatan.
“Sementara ini terdapat perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar. Namun angka tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi BPKP,” kata Dodik.
Dengan tujuh tersangka, Kejati Kalteng menegaskan pengusutan belum berakhir. Penyidik masih menelusuri aliran dana, mendalami dugaan pemberian uang kepada komisioner maupun pihak lainnya serta membuka kemungkinan adanya pihak tambahan yang terlibat.
Penghitungan kerugian negara juga masih menunggu hasil resmi BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sesuai Pasal 603 jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih “meledak” untuk portal berita, dengan lead 1 paragraf yang langsung menonjolkan Rp40 miliar, tujuh tersangka, dan dugaan kerugian Rp10 miliar. (sgt/fin)














