Pungutan Parkir di PPM Dalam Tetap Jalan, Ini Penjelasan Dishub Kotim

SAMPIT, gerbangdesa.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui dinas perhubungan telah mengadakan rapat tertutup melibatkan beberapa dinas terkait.

Mereka membahas tentang retribusi parkir di pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit bagian Dalam yang dinilai telah sangat merugikan daerah.

Hasil rapat di Aula Dishub Kotim telah memutuskan bahwa kontrak dengan Direktur CV Graha Tehnik telah dihentikan. Walaupun telah diputus, diduga pungutan parkir di zona tersebut tetap dijalankan.

Pasalnya, Bupati Kotim Halikinnor hingga kini masih belum menandatangani surat usulan dari Dishub Kotim terkait pemutusan kontrak parkir di PPM Dalam Sampit tersebut.

“Sudah kami usulkan ke bupati, sampai saat Kami masih menunggu hasilnya,” ucap Kepala Dishub Kotim Suparmadi melalui Kepala Bidang Perparkiran dan Keselamatan H Taufiq kepada wartawan media siber gerbang desa ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis 11 Mei 2023.

Pengajuan pemutusan MoU kontrak kerja sama tersebut, menurutnya, sebagai bukti tindak lanjut dishub untuk persiapan kedepannya karena PPM Dalam akan dilelang kembali, bukan lagi sebagai proyek Penunjukan Langsung (PL).

Ditanya soal pungutan parkir masih dijalankan oleh pengelola lama di lapangan, Taufiq membenarkan. Alasannya, kata dia, karena Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kotim masih belum diterbitkan.

“Sampai ada keputusan bupati benar-benar dihentikan, pungutan masih bisa dikelola oleh pengelola lama. Yang jelas, kami sudah mengajukan kepada bupati untuk pemutusan MoU pengelolaan parkir di PPM Dalam,” tegasnya.

Jika permasalahan ini lambat ditangani oleh pemangku kepentingan, kemungkinan besar akan menguntungkan pengelola lama sedangian daerah tetap dirugikan. Sebab, hasil dari pungutan tersebut nilainya diperkiran Rp65 juta per bulan.

Sedangkan mengenai tunggakan CV Graha Tehnik yang diperkirakan mulai Januari, Februari, Maret, April, tambahnya, pihaknya tetap akan melakukan tagihan.

“Segala yang berkaitan dengan penunggakan retribusi parkir ke kas daerah tetap kami lakukan penagihan terhadap pengelola parkir PPM Dalam Sampit dalam hal ini CV Graha Tehnik,” pungkasnya. (2d/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post