JAWA BARAT, gerbangdesa.com – Puluhan anggota Forum Komunitas Pendidikan Peduli (FMPP) Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Mereka memprotes Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dianggap sebagai penipuan domisili besar hingga mengabaikan nasib sekolah swasta di kota Cimahi.
Perwakilan Forum Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Cimahi, Ahmad Rofii mengatakan, demo ini menyerukan 3 tuntutan terkait proses PPDB dan permasalahan sistem zonasi.
“Kasus ini merupakan pelanggaran yang sudah turun temurun. Kami swasta sangat sabar tapi semakin rakus. Dugaan penipuan yang ada itu yang kami sebut zonasi, zona terpercaya yang merusak sistem dari sekolah kami,” Kata Ahmad.
Sementara itu, tuntutan pertama peserta aksi adalah agar pemerintah mengevaluasi PPDB di kota Cimahi secara menyeluruh karena disinyalir telah banyak terjadi penipuan domisili yang merugikan sekolah swasta.
Menurutnya, penipuan domisilier ini bisa mengancam eksistensi sekolah swasta. Hal ini terlihat dari menurunnya jumlah siswa baru yang mendaftar di sekolah swasta, dari sekitar 8.000 lulusan SD, hanya sekitar 1.600 yang terdaftar di 32 SMP swasta di kota Cimahi.
“Tahun ini kita mengalami penurunan siswa sebanyak 251 siswa. Tahun lalu masih ada 1.960, sekarang ada sekitar 1.604, mana sisa 4.000? Kita bisa tunjukkan bahwa sekolah negeri sangat gendut saat ini, kalau dilihat swasta 30 persen. 70 persen sekolah negeri,” kata Ahmad.
Meskipun Wali Kota Cimahi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 420 tentang PPDB, namun dalam SK ini sudah ditetapkan iuran per kelompok belajar (kelompok) sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Namun dalam prakteknya, sekolah negeri menetapkan kuota melebihi kelas yang telah ditentukan.
“Mereka menandai siswa antara 1 dan 3 kelas per sekolah. Juga, mereka diduga menambahkan kelas bayangan, seharusnya SPM 32 siswa tetapi kenyataannya ada hingga 40-42 orang,” jelas Ahmad.
Tuntutan kedua, mereka mendesak Plt Walikota (Plt) Kota Cimahi untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah negeri yang diduga melanggar aturan Walikota tentang PPDB. “Kepala sekolah negeri yang diduga melanggar SK Wali Kota akan menindak tegas,” kata Ahmad.
Tuntutan ketiga, mereka diminta mengevaluasi sistem zonasi di PPDB. Menurutnya, praktik dan penerapan sistem zonasi ini tidak mendekatkan siswa dengan sekolah, melainkan menjadi celah praktik penipuan. “Alih-alih menjadi zonasi yang lebih efektif untuk mendekatkan siswa ke sekolah, yang terjadi justru mencari siswa tambahan dengan alasan masyarakat,” ujarnya. (*/ary)
sumber : kompas.com















