GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sebelumnya telah mencoblosan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotim berinisial FN ke penjara dugaan korupsi perparkiran di zona Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Sesuai janji, Kejari kembali akan menetapkan tersangksa baru yakni, pengelola parkir PPM Sampit berinisial IS. Kemudian pada Selasa 21 November 2023, malam IS telah ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Informasi dihimpun, IS diperiksa oleh Kejari Kotim pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Selama menjalani pemeriksaan di ruangan Kejari Kotim kurang lebih 6 jam, IS dianggap koorporatif.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim pidana khusus, pengelola parkir sistem Penunjukan Langsung (PL) ini, kemudian langsung ditahan dan dikenakan rompi oranye Kejaksaan Negeri.
Saat keluar dari kantor Kejari Kotim Jalan Ahmad Yani, Sampit, IS tertunduk malu terhadap sejumlah jurnalis yang memang sudah lama menunggu di luar kantor.
“Tersangka resmi kami tahan dan kami dari Kejaksaan Negeri Kotim menitip tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit untuk beberapa hari ke depan.” Kata Kajari Kotim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ramdhani.
Untuk diketahui, sebenarnya tersangka IS bersama FN telah dipanggil melalui surat resmi oleh Kejari Kotim sejak Jumat (17/11/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Informasinya yang didapat bahwa IS berada di luar Kalimantan hingga diketahui IS ada di Sampit. (*)