Lelang Parkir P02 PPM Luar Resmi Ditutup, Cuma Dua Direktur CV Ini Mendaftar

SAMPIT, gerbangdesa.com – Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengumumkan pendaftaran lelang pemanfaatan barang milik daerah kerja sama pemanfaatan pengelolaan parkir tahun 2023.

Pengumuman dimulai 10 Februari 2023 dan ditutup secara resmi 17 Februari 2023. Hasilnya, cuma dua Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutan Komanditer yang dinyatakan panitia telah mendaftar hingga batas akhir pukul 15.00 WIB.

“Yang resmi mendaftar cuma dua Direktur CV yakni, CV Razan Sumber Sejahtera dan CV Habaring Hurung,” ucap salah seorang panitia lelang parkir LPSE Kotim Muhammad Nur Subkhan saat dibincangi wartawan media siber gerbang desa di ruang kerjanya, Jumat 17 Februari 2023.

Persekutuan Komanditer yang sudah dinyatakan resmi mendaftar melalui LPSE Kotim, lanjutnya, masih mengikuti beberapa tahapan misalnya, annwijzing (penjelasan) dimulai Senin, 20 Februari 2023, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran dimulai 20-23 Februari 2023.

Kemudian, evaluasi teknis dan harga, klarifikasi teknia dan negosiasi harga, dan penetapan dan pengumuman lelang dilaksanakan, Senin 27 Februari 2023.

Terkait lelang Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Nur Subkhan membeberkan, besarannya Rp 392,400,000 selama 10 bulan atau 306 hari.

Dia juga mengingatkan kepada Direktur CV yang mengikuti lelang perparkiran hendaknya benar-benar melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, salah satunya surat tanda setor antara November dan Desember 2022.

Jika tidak ada bukti, kata Nur Subkhan, CV tersebut langsung digugurkan karena syarat wajib itu hasil dari annwijzing tahun 2022 melalui Dinas Perhubungan Kotim Bidang Perparkiran dan Keselamatan.

“Surat tanda setor tahun 2022 wajib dilampirkan terutama CV yang pernah mengelola perpakiran baik pada saat sistem Penunjukan Langsung (PL) maupun yang melalui proses lelang di LPSE Kotim,” tegasnya.

Nur Subkhan menambahkan, surat tersebut tujuannya adalah unttuk mengetahui apakah CV selama mengelola perparkiran pernah menonggak pembayaran atau sebaliknya.

“Syarat ini kami tekankan kepada pemilik CV lama bukan CV baru tahun ini tidak diwajibkan,” pungkasnya. (fin/fin)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post