GERBANGDESA.COM KAPUAS – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun asal Kecamatan Kapuas Barat, Kalimantan Tengah, menjadi rudapaksa ayah kandungnya sendiri. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah pondok yang masih berada di wilayah Kecamatan Selat pada 18 September 2023.
Modus yang dijalankan pria asal Kapuas ini dengan cara mengancam korban, kemudian memaksa melakukan hubungan badan, hingga akhirnya perlakuan bejat sang ayah kandung dilaporkan ke polisi setempat oleh pihak kerabat keluarga atas pengakuan korban.
“Hasil penyelidikan, pelaku telah diamankan di wilayah Kecamatan Sebagau, Pulang Pisau oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, dikutip dari borneo news, Minggu 24 Maret 2024.
Kasatreskrim menjelaskan kejadian itu diketahui setelah pelapor atau pihak keluarga/kerabat diberitahukan oleh korban bahwa ayah kandungnya telah menyetubuhinya, sehingga korban mengalami rasa sakit dibagian alat vital. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Modus operandinya korban diancam oleh ayah kandungnya dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Barang bukti berupa satu potong tekstil pakaian- pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian dan hasil Visum Et Repertum. (*)