Kamis, September 19, 2024

Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Utama Galian C Ilegal

Date:

Share post:

Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Utama Galian C Ilegal

GERBANGDESA.COM, ACEH – Tersangka tujuh orang dan tiga alat berat sebagai barang bukti telah diamankan Polres Aceh Timur. Penangkapan pelaku atas tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kami tangani ini yaitu, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur,” ungkap Kapolres AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH pada saat konferensi pers yang dikutip dari serambinews.com, Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Lakukan Praktek Aborsi, Seorang Dokter Gigi Ditahan Polda Bali

Kapolres menjelaskan, dua tersangka telah diamankan sedangkan satu tersangka sudah divonis, kemudian satu orang lagi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), di mana tersangka tersebut baru tertangkap.

Pengembangan dari kasus ini, lanjut AKBP Andy, ditangkap IB selaku penanggungjawab galian C di Blang Gleum. Pelaku ditangkap Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, di Kota Langsa, 30 September 2023.

“Peran IB ini sebagai pelaku utama kegiatan galian C ilegal di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur,” tegas Kapolres.

Dari kasus itu diamankan satu unit mobil colt diesel, dan satu alat berat Bekho merk Hitachi, dan buku catatan penjualan tanah urug.

BACA JUGA:  Dua Ustadz di Tangkap Polisi Karena Cabuli Puluhan Santriwati

IB dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Kapolres mengimbau warga untuk melaporkan, jika ada kegiatan tambang galian C ilegal tanpa izin, dan akan ditindak tegas.

Bagi warga ingin menjadikan galian C sebagai usaha agar mengurus izin, karena galian C ilegal Pemerintah tidak bisa menarik pajak. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul “Polres Aceh Timur Amankan 7 Tersangka Galian C Ilegal dan 3 Alat Berat”.

Artikel Lainnya

Lapas Sampit Buka Layanan Kunjungan Terbatas Bagi Warga Binaan

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali membuka layanan kunjungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)....

BMKG Sebut Beberapa Wilayah Yang Mengalami Musim Kemarau

JAKARTA, gerbangdesa.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menerbitkan daftar wilayah di Indonesia yang telah memasuki...

Murid SDN 3 MB Hulu Praktik Wirausaha Melalui Gebyar Gelar Karya Siswa

SAMPIT, gerbangdesa.com - Ratusan murid dari kelas 1 sampai kelas 6 SDN 3 Mentawa Baru (MB) Hulu, Kecamatan...

KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pasangan nomor...
error: Content is protected !!