Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Utama Galian C Ilegal
GERBANGDESA.COM, ACEH – Tersangka tujuh orang dan tiga alat berat sebagai barang bukti telah diamankan Polres Aceh Timur. Penangkapan pelaku atas tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kami tangani ini yaitu, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur,” ungkap Kapolres AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH pada saat konferensi pers yang dikutip dari serambinews.com, Kamis 19 Oktober 2023.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka telah diamankan sedangkan satu tersangka sudah divonis, kemudian satu orang lagi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), di mana tersangka tersebut baru tertangkap.
Pengembangan dari kasus ini, lanjut AKBP Andy, ditangkap IB selaku penanggungjawab galian C di Blang Gleum. Pelaku ditangkap Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, di Kota Langsa, 30 September 2023.
“Peran IB ini sebagai pelaku utama kegiatan galian C ilegal di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur,” tegas Kapolres.
Dari kasus itu diamankan satu unit mobil colt diesel, dan satu alat berat Bekho merk Hitachi, dan buku catatan penjualan tanah urug.
IB dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Kapolres mengimbau warga untuk melaporkan, jika ada kegiatan tambang galian C ilegal tanpa izin, dan akan ditindak tegas.
Bagi warga ingin menjadikan galian C sebagai usaha agar mengurus izin, karena galian C ilegal Pemerintah tidak bisa menarik pajak. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul “Polres Aceh Timur Amankan 7 Tersangka Galian C Ilegal dan 3 Alat Berat”.