Kamis, Desember 5, 2024

Dana Reklamasi Pasca Tambang di Kotim Dipertanyakan

Date:

Share post:

Dana Reklamasi Pasca Tambang di Kotim Dipertanyakan

GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Jumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup banyak. Hanya saja, bekas kegiatan penambangan tersebut rata-rata tidak dilakukan reklamasi kembali.

“Tujuan utama dari reklamasi tambang agar lahan yang rusak akibat dari kegiatan penambangan dapat berfungsi kembali dan berdayaguna sesuai dengan peruntukannya, dan meminimalisir bahaya dan ancaman dari lahan yang terbengkalai seperti pencemaran lingkungan, banjir, longsong dampaknya terhadap flora dan fauna di kawasan sekitar tambang,” ucap Sekretaris Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Kalteng Aneka Ria Safari saat dikonfirmasi wartawan media siber gerbang desa, Rabu 18 Oktober 2023.

Dia menilai bahwa selama ini reklamasi pascatambang itu tidak pernah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Akan tetapi, menurutnya, apakah dari pihak perusahaan telah membayar dana jaminan reklamasi tersebut kepada pemerintah daerah setempat atau memang sengaja aturan itu tidak dipatuhi.

BACA JUGA:  Ancam Kades, LSM di Sulsel Dilaporkan ke Polisi

“Dana jaminan reklamasi ini merupakan cara pemerintah agar para perusahaan tambang langsung pulang setelah melakukan penambangan. Dana ini didapat sebelum aktifitas pertambangan dimulai. Maksudnya, pengusaha tambang terlebih dahulu menyimpan dana jaminan reklamasinya sebelum melakukan aksi penambangan,” ujar Safari.

Berdasarkan fakta di lapangan, tambahnya, bekas tambang itu dibiarkan tanpa adanya reklamasi atau penimbunan ulang, sehingga dampaknya yang terjadi selama ini banjir dan pencemaran lingkungan di sekitar tambang tersebut.

“Kita ambil contoh itu di kota Sampit saja, di Jalan Jenderal Sudirman itu terdapat beberapa perusahaan pertambangan. Setelah penambangan tidak dilakukan reklamasi. Inilah yang jadi pertanyaannya, apakah dana jaminan reklamasi sudah disetor ke Pemkab Kotim atau sebaliknya,” tanya Safari.

Jika dana jaminan reklamasi itu sudah diserahkan oleh perusahaan, lanjutnya, tentunya kewajiban untuk melakukan reklamasi pascatambang ada di pemerintah daerah setempat. Namun realitanya, pascatambang yang sudah tidak difungsikan oleh perusahaan sampai sekarang belum dilakukan reklamasi kembali.

Safari menjelaskan, berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

BACA JUGA:  Perusahaan Kelapa Sawit di Kalteng Diduga Suka 'Minum' Solar Subsidi

Lalu bagaimana perusahaan pegang IUP dan IUPK izin usahanya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi pascatambang, Safari menegaskan, sesuai UU No.3 tahun 2020 bahwa pegang IUP dan IUPK dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Selain sanksi pidana ada tambahan berupa pembayaran kewajiban reklamasi pascatambang yang menjadi kewajibannya,” tandasnya.

Sedangkan ternyata pemegang IUP dan IUPK telah membayar jaminan reklamasi kepada Pemkab Kotim, namun tidak dllakukan reklamasi pascatambang, maka dianggap telah korupsi karena tidak mematuhi aturan berlaku. (fin)

Artikel ini telah tayang di gerbangdesa.com dengan judul “Dana Reklamasi Pasca Tambang di Kotim Dipertanyakan”.

Artikel Lainnya

Habib Hasan Ketuk Hati Donatur Bantu Bangun Masjid Nurul Haq Desa Bapinang Hilir

GERBANGDESA.COM, SAMPIT - Panitia peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1445 H di Masjid Nurul Haq,...

Musda Kalteng Percayakan Audy Valent Pimpin Fordayak Kotim

GERBANGDESA.COM PALANGKARAYA – Musyawarah Daerah (Musda) I Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak hanya mendengarkan pidato...

Aksi Bejat 2 Orang Ayah Tiri Perkosa Anaknya Selama Bertahun-tahun

LAMPUNG, gerbangdesa.com - Seorang perempuan berinisial VN (17) warga Lampung Tengah diperkosa oleh kedua ayah tirinya selama bertahun-tahun....

Ketua RT/RW Desa Rubung Buyung Studi Banding Ke Pertanian Hortikultura

SAMPIT, gerbangdesa.com - Para Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (LPMD), dan...
error: Content is protected !!