JAKARTA, gerbangdesa.com – Bareskrim Polri resmi menangkap tersangka yang dikelola Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (8/2). Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah selesai memeriksa Panji.
Ramadhan menjelaskan, pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun nantinya akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.
“Penyidik melakukan tindakan hukum berupa penangkapan sejak pukul 02.00 WIB pada 2 Agustus 2023, dan mereka ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Putusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum dan Bareskrim Wassidik Polri.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 ahli. Berbagai bukti pendukung pun sudah dikantongi, mulai dari hasil uji lab hingga fatwa MUI. Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penodaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU nomor 1 UU No. 1946. Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga kini mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (*/ary)
sumber: cnnindonesia.com