Babak Baru Kasus Hibah Rp40 Miliar: Kejari Kotim Terjunkan Ahli Periksa Proyek Lapangan

GERBANGDESA.COM, Sampit – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bernilai jumbo senilai Rp40 miliar memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim menempuh langkah krusial dengan menerjunkan tenaga ahli ke lapangan guna meneliti fisik pekerjaan dan memverifikasi kesesuaian teknis di setiap lokasi penerima alokasi.

Langkah investigatif ini diambil untuk menguji keabsahan penggunaan anggaran secara obyektif berbasis data riil.

Proses penelusuran memerlukan waktu lantaran sebaran objek perkara yang terdistribusi secara masif di berbagai wilayah Kabupaten Kotim.

Kepala Kejari Kotim, Edwin Ignatius Beslar, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dipastikan terus berjalan tanpa henti untuk memperoleh gambaran utuh atas penggunaan anggaran.

“Prosesnya masih berjalan dan objeknya tersebar sekabupaten. Karena kami bukan ahli konstruksi, kami menggandeng ahli untuk memastikan kondisi pekerjaan langsung di lokasi berdasarkan data riil,” tegas Edwin pada Rabu (16/9/2026).

Pengusutan yang intensif ini berdampak domino pada tertahannya pencairan alokasi hibah tahap berikutnya bagi sejumlah organisasi kemasyarakatan hingga rumah ibadah.

Langkah penundaan sementara (dipending) tersebut diambil oleh pemerintah daerah sebagai bentuk prinsip kehati-hatian guna menghindari potensi risiko hukum baru di tengah penyidikan yang tengah berlangsung.

Kejari pun mengimbau publik untuk memahami dinamika pembuktian tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak tergesa-gesa melimpahkan perkara ke tingkat penuntutan sebelum terpenuhinya kecukupan alat bukti yang sah dan teruji.

“Memang ada bantuan yang sementara dipending, sebab pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian hukum. Prinsip kami jelas: yang dikejar adalah kepastian berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Edwin menambahkan.

Sebagai pimpinan baru di Kejari Kotim, Edwin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh penanganan kasus yang menjadi tunggakan institusi secara transparan.

Penuntasan skandal hibah senilai Rp40 miliar ini kini menjadi tumpuan perhatian publik, karena tidak sekadar menyangkut kepastian penegakan hukum, melainkan juga menentukan keberlanjutan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat Kotawaringin Timur. (sgt/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post