Minggu, September 15, 2024

Perpres Nomor : 44 Tahun 2020 Petani Sawit Wajib Sertifikasi ISPO

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terus diperkuat untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Diawali dengan Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2011, kemudian diganti dengan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2015. Selanjutnya, kedua Peraturan Menteri tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Lestari di Indonesia.

Untuk Perpres telah diterbitkan Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia untuk memperkuat sistem sertifikasi ISPO.

Dengan dikeluarkannya beberapa peraturan tersebut, maka sertifikasi ISPO menjadi wajib bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk pekebun yang dapat menerima pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Aturan Baru, Calon Pengelola Parkir PPM Luar Wajib Lampirkan STS

ISPO yang baru menandai kemajuan besar dalam penerapan prinsip keberlanjutan melalui perangkat Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) yang wajib diikuti oleh semua pelaku usaha, baik BUMN, swasta maupun petani kecil,” ujar Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Baginda Siagian, salah seorang pembicara pada Konferensi Minyak Nabati Berkelanjutan G20 di Bali yang dilansir melalui bpdp.or.id, Senin 10 April 2023.

Siagian Seraya menambahkan bahwa Perpres No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan ISPO menetapkan konten baru dan strategis.

BACA JUGA:  Nilai Tukar Mata Uang Rupiah ke Dollar AS Tembus Hingga Rp14.700

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mendukung program ISPO untuk meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat di luar program PSR.

Kebijakan peningkatan ISPO lainnya adalah menilai sertifikasi keberlanjutan rantai pasok industri kelapa sawit nasional, yang mencakup perkebunan kelapa sawit untuk input industri dan pengecer.

Sertifikasi ISPO tidak hanya mengevaluasi industri hulu, tetapi juga industri hilir untuk memastikan bahwa setiap produk yang dilengkapi label sertifikasi ISPO dapat menjamin memenuhi indikator keberlanjutan di sepanjang rantai pasok.

“Konsumen juga dapat memverifikasi sertifikasi dan pemantauan melalui mekanisme ketertelusuran yang ditetapkan industri,” tandasnya. (*/fin)

Artikel Lainnya

Kalapas Sampit Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit  Meldy...

251 Desa di Papua Didorong Cegah Stunting Gunakan Dana Desa

GERBANGDESA.COM BIAK – Penanganan stunting masih menjadi program skala prioritas baik pemerintah, pemerintah provinsi maupun daerah untuk tetap...

Masa Tahanan Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo Diperpanjang

JAKARTA, gerbangdesa.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperpanjang...

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan Bergilir Terhadap Seorang Siswi SMP

KEPRI, gerbangdesa.com - Empat pemuda ditangkap Satreskrim Polres Bengkong setelah dinyatakan bersalah mencabuli siswi smp berusia 16 tahun...
error: Content is protected !!