GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak 371 bidang tanah milik warga Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanau, Kabupaten Kotawaringin Timu, Kalimantan Tengah, telah diusulkan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis.
Penerbitan sertifikat tanah gratis itu bukan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), melainkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ((PTSL) yang juga merupakan Program Prioritas Nasional.
“Data sementara, ada sekitar 371 bidang tanah yang sudah berproses di desa, setelah selesai persyaratannya semua berkas akan kami antar ke ATR/BPN Kotim,” kata Kepala Desa Babirah Julam Effendi kepada wartawan media Siber gerbang desa, kemarin.
Ratusan bidang tanah yang diajukan oleh warga untuk mendapatkan sertifikat gratis ini, menurut Julam, rata-rata lokasinya berada di wilayah Desa Babirah sehingga pihaknya mudah untuk membantu dalam hal melengkapi berkas persyaratan.
“Semua digratiskan, kecuali materai kami serahkan kepada pemohon, materai sesuaikan dengan yang berlaku pada tahun ini,” ujarnya pada saat berada di kantor desa setempat.
Bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL ini, lanjutnya, tidak hanya untuk rumah saja bahkan lahan perkebunan yang ada di wilayah Desa Babirah.
Sebab, tambah Julam, rata-rata profesi warga desa babirah adalah petani dan pekebun, namun legalitas kepemilikan tanah masih sebatas surat keterangan tanah (SKT).
“Dengan adanya program PTSL ini, masyarakat desa kami sangat terbantu, karena mereka akan memiliki sertifikat tanah sehingga legalitas tanah semakin kuat,” imbuhnya.
Untuk itu, atas nama pemdes babirah, Julam mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, karena program PTSL ini dapat membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah yang legal. (fin/fin)