SAMPIT, gerbangdesa.com – Guna menjaga dan melindungi keamanan hutan khususnya di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), merupakan kewajiban bersama.
Nah dalam hal ini, PT Rimba Makmur Utama (RMU) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kalteng dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Pos Sampit, mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga hutan agar tetap terjaga dengan baik, termasuk flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Hal itu diungkapkan Kepala kantor KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Dinas Kehutanan Kalteng melalui Kepala Seksi Perlindungan KSDAE Pemberdayaan Masyarakat, Wibisono kepada wartawan media siber gerbang desa usai Sosialisasi Penyadartahuan Perburuan Liar dan Ilegal Logging di Balai Pertemuan Desa Makarti Jaya, Sabtu 5 Agustus 2023.
“Tujuan sosialisasi ini adalah bersama-sama untuk menjaga dan melindungi keamanan hutan secara umum yaitu kegiatan flora dan fauna maupun lingkungannya, supaya kita harapkan lestari, dengan kelestarian lingkungan ini yang kolaboratif antara dari pemerintah bersama masyarakat dengan pihak PT RMU,” ujar Wibisono.
Dia mengharapkan dengan keamanan hutan maupun flora & fauna serta ekosistem yang ada di Pulau Hanaut ini tidak hanya bisa dinikmati pada saat sekarang bahkan sampai ke generasi selanjutnya.
“Harapannya, jika bersama-sama kita menjaga dan melestarikan hutan ini akan lebih cepat ekosistem terjaga, sehingga kelestarian hutan yang mendukung kelestarian lingkungan bisa terjaga sampai ke anak cucu kita akan datang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalteng Pos Sampit Muriansyah pada saat sosialisasi penyampaikan bahwa ada beberapa jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang terutama di wilayah Kalimantan.
“Di wilayah Pulau Hanaut ini masih ada satwa liar yang dilindungi, misalnya orangutan, owa-owa, beruang madu, teringgiling, buaya sapit, buaya muara, bahkan kijang, kancil, pelantuk, ya termasuk lutung,” katanya dihadapan peserta yang hadir di kegiatan tersebut.
Muriansyah juga mengungkapkan bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi hukum jika memang terbukti berburu liar untuk dimakan maupun dipelihara dan disimpan terhadap satwa liar yang telah dilindungi oleh undang-undang.
“Pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya.
Pendamping Desa RMU Kecamatan Pulau Hanaut Ahmad Sulaiman melaporkan bahwa sosialisasi ini hanya untuk dua desa yakni, Desa Rawa Sari dan Desa Makarti Jaya. Hal itu disesuaikan dengan wilayah tugas yang diemban.
“Harapan kami, mari kita sama-sama menjaga hutan yang ada ini dengan baik supaya tetap aman, sedangkan tujuan dari pada kegiatan ini kami mengharapkan agar supaya masyarakat mengetahui tentang aturan kehutanan dan larangan berburu liar terutama terhadap satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang berlaku,” kata Sulaiman.
Pelaksana tugas Kepala Desa Makarti Jaya Weni menambahkan, atas nama pemerintah desa setempat mengucapkan terima kasih karena telah diberikan pengetahuan tambahan tentang pengelolaan hutan serta aturan larangan berburu liar.
“Kami ucapkan terima kasih, semoga melalui kegiatan ini bisa menambah pengetahuan kami dalam menjaga hutan, flora & fauna khususnya di wilayah desa makarti jaya ini,” pungkasnya. (fin/fin)