Pengurus DAD Ditangkap Polda Kalteng Dugaan Penggelapan Rp2,6 M

177
Pelantikan pengurus DAD Kalteng periode 2021-2026. (Ilustrasi)

GERBANGDESA.COM PALANGKA RAYA – Seorang oknum pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) inisial LT telah ditangkap Polda Kalteng. Pasalnya, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang dana bantuan operasional sebesar Rp2,6 miliar.

Dana bantuan untuk operasional itu diberikan oleh PT BAB untuk DAD Kalteng. Dana kerja sama itu ditransfer Rp50 juta per bulan oleh perusahaan. Akan tetapi, tidak masuk ke rekening DAD Kalteng melainkan diduga rekening pribadi LT. Total keseluruhan Rp2,6 miliar. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kita telah menetapkan satu tersangka,” ujar Kasubdit Kamneg Polda Kalteng AKBP Ronny Manusiwa dikutip dari inikalteng.com, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:  Dugaan Konflik Lahan, Tim Mabes Polri Periksa Kapolres Kotim

Senada disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Sabam Sitanggang bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan atas penetapan LT sebagai tersangka. Surat tersebut ditandatangani Wadirreskrimum Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah.

Surat pemberitahuan itu menetapkan LT yang merupakan salah seorang pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KHUPidan, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan  ancaman Maksimal 4 tahun penjara.

“Dengan penetapan tersangka, maka sudah jelas lah apa yang diperjuangkan para tokoh Dayak bahwa terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng tidak sia-sia. Semoga nantinya pengelolaan organisasi milik orang Dayak, demi kemajuan orang Dayak, bisa lebih baik lagi,” ujar Sabam.

BACA JUGA:  Akibat Ledakan Kecil Dari Sebuah Gudang, Satu Orang Alami Luka-luka

Ketua Biro Pertahanan DAD Kalteng Ingkit Djaper mengapresiasi langkah tegas Penyidik Polda Kalteng yang telah menetapkan LT sebagai tersangka atas penggelapan sebesar Rp2,6 miliar.

“Ditetapkannya sebagai tersangka, kami harapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang merugikan DAD Kalteng. Mengenai kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda Kalteng,” tegasnya.