GERBANGDESA.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan Gapoktan Begendang Raya. Upaya ini dilakukan dengan menindaklanjuti permohonan fasilitasi dari pihak gapoktan melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta sejumlah instansi terkait.
Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, menyampaikan bahwa rapat tersebut menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni penegasan legalitas kepengurusan Gapoktan Begendang Raya dan pencarian solusi atas konflik yang masih berlangsung di lapangan. Berdasarkan hasil rapat, kepengurusan gapoktan dinyatakan sah sejak ditetapkan pada 2016 dengan masa berlaku selama 35 tahun, di bawah kepemimpinan Dadang.
Meski legalitas telah dinyatakan jelas, kondisi di lapangan masih memanas. Bahkan, insiden kekerasan terhadap seorang camat baru-baru ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemkab menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan guna menjaga ketertiban dan mencegah konflik berkepanjangan.
Selain itu, masih terdapat sekelompok masyarakat yang menduduki serta melakukan aktivitas panen di lahan yang dikelola Gapoktan Begendang Raya, termasuk lahan milik Kelompok Tani Buding Jaya. Kondisi ini dinilai menghambat upaya penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Untuk mempercepat penanganan, Pemkab Kotim berencana melibatkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Koordinasi akan dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar langkah penanganan lebih terarah dan efektif.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Begendang Raya, Dadang, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat dengan mengajukan surat resmi kepada pemerintah daerah. Ia berharap konflik segera terselesaikan sehingga pengelolaan lahan seluas 3.509 hektare yang melibatkan tiga kelompok tani dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi sedikitnya 1.091 warga.(*/d)















