BANGKA BELITUNG, gerbangdesa.com – Desa merupakan bagian esensial yang tidak dapat dipisahkan dalam struktur hirarki negara, karena pada dasarnya tidak ada negara tanpa bagian terkecil yang biasa disebut desa dalam konteks negara Indonesia. Desa, atau banyak nama lainnya, disebut masyarakat otonom karena di Indonesia mereka pada mulanya adalah masyarakat lokal dengan batas-batas wilayah, dengan banyak penduduk dan cara mengatur wilayahnya. Desa dan pemerintahannya mengalami perkembangan dan pasang surut. Dari orde lama, orde baru, sampai sekarang adalah masa reformasi terakhir sampai sekarang.
Tidak dapat dipungkiri, penyelenggaraan pemerintahan desa dipengaruhi oleh masing-masing pemerintahan yang berkuasa, yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kota juga diakui sebagai daerah otonom dan diberi wewenang untuk mengatur pemerintahannya sendiri dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Kota merupakan lembaga terendah dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dalam membangun dan mengelola pengurusnya. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui. dan dihormati. . Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah pusat menerapkan berbagai konsep dalam pembangunan desa. Mulai dari orde lama, orde baru, dan orde reformasi.
Konsep pembangunan desa merupakan prioritas pembangunan, bagaimana desa dan masyarakatnya dapat berkembang dan mandiri serta mampu memecahkan masalah pembangunan. Sentuhan pembangunan desa berlanjut dari era orde lama, pasca reformasi orde baru hingga saat ini. Inisiatif yang berbeda terus dilaksanakan untuk memberdayakan desa dan masyarakatnya, dan setiap pemerintah melaksanakan program pembangunan yang berbeda.
Setelah reformasi, kami memperkenalkan Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM Pedesaan), mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi desa melalui Unit Pengelola Operasional (UPK), seperti simpan pinjam perempuan, dll. Seluruh elemen masyarakat desa diikutsertakan dalam program tersebut. Pasca pemberlakuan UU Desa No 6 Tahun 2014, pemerintah membiayai program yayasan desa. Pada 2015, pemerintah mulai menyalurkan dana desa yang disalurkan langsung dari pusat ke desa-desa. Bahkan, Kementerian Desa, PDT dan Kementerian Migrasi mencanangkan empat program utama yaitu Pengembangan BUMDESa, Pengembangan Hasil Perdesaan, Embung Desa dan Sarana Olahraga Desa.
Dewan Nasional menekankan empat bidang yang membentuk program pembangunan desa, yaitu. bidang pemerintahan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa, bidang pembangunan desa dan bidang pembinaan masyarakat desa. Undang-undang baru memberi desa kekuatan besar untuk membangun dan mengelola desa. Kita harus memiliki konsep terkait pembangunan ekonomi desa, dimana kita mencari model dan pendekatan yang sesuai dengan situasi dan keadaan masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi desa. (*ary/)
sumber: Jimmi Sofyan, S.IP (Dinas Kominfo)