GERBANGDESA.COM SAMPIT – Warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menuntut pemotong Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Kantor Pos, diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu terungkap pada saat musyawarah dan mufakat di balai pertemuan desa yang dihadiri Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bansos tahap III tahun 2024 dengan pembantu penyalur bantuan yang dilakukan oleh perangkat desa inisial WNI dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rawa Sari inisial RTA pada 29 Desember 2024, difasilitasi pemerintah desa setempat.
Kuasa Hukum dari LBH Intan Sampit Nunung Adi Satrianto mengatakan, tuntutan masyarakat desa sudah sangat jelas yakni, dua orang dari perangkat desa dan anggota BPD diberhentikan dari jabatannya.
“Masyarakat desa menuntut yang bersangkutan lengser dari jabatannya karena dianggap telah melakukan tindakan melanggar hukum,” ucapnya kepada wartawan media siber gerbang desa usai kegiatan di balai pertemuan desa rawa sari, Kamis 30 Januari 2025.
Nunung menjelaskan, masyarakat desa sudah punya bukti-bukti untuk menjerat pemotong bansos tersebut ke jalur hukum. Bahkan, lanjutnya, juga diperkuat dengan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani 180 orang.
“Ini bukan rekayasa tapi kami punya bukti-bukti kuat, saksi, bahkan kronologi awal sudah kami kantongi dan disampaikan melalui surat tuntutan yang diserahkan kepada pihak desa, kecamatan, dan Polsek Pulau Hanaut untuk dipelajari,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nunung ini juga menegaskan, pihaknya mendeadline atau memberikan tengang waktu selama 10 hari ke depan terhitung mulai dari 30 Januari sampai dengan 10 Februari 2025, untuk memutuskan tuntutan warga desa yang menginginkan kedua orang tersebut diberhentikan dari jabatannya.
“Kami beri waktu 10 hari mulai hari ini, jika layak diberhentikan apa dasar hukumnya, jika tidak layak diberhentikan apa alasannya, jawabannya apapun tetap akan kami terima dan akan kami pelajari,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto menyebutkan, berdasarkan data yang diterima pihaknya jumlah KPM Bansos yang disalurkan melalui kantor pos Samuda sebanyak 49 orang.
“Kami selaku penyelenggara pemerintah desa tidak pernah menerima data, siapa-siapa nama penerimanya,” ujarnya.
Sedangkan nilai bantuan sosial yang diberikan kepada KPM, tambah Sigit, jumlahnya bervariasi.
Ditanya soal perangkat desa agar dinonjobkan sementara karena proses hukum masih berjalan, Sigit menegaskan, pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Camat, DPMD Kotim, selaku pembina di desa bagaimana alur pemberhentian kaur di desa rawa sari.
“Kami diberi waktu 10 hari mulai hari ini, waktu itu akan kami manfaatkan, hasilnya nanti disampaikan setelah kami melakukan telaah selama 10 hari,” janjinya.
Ketua BPD Rawa Sari Manap menegaskan, terkait adanya salah seorang anggotanya diduga terlibat ikut pemotongan bansos dari kemensos yang disalurkan melalui kantor pos Samuda, berjanji akan menindaklanjuti perkara tersebut.
Sekedar diketahui, pertemuan di balai pertemuan desa juga dihadiri Kasi Kessos PMD dari perwakilan Kecamatan Pulau Hanaut, perwakilan Polsek Pulau Hanaut, Kades dan Ketua BPD Rawa Sari. (fin/fin)