GERBANGDESA.COM SAMPIT – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan gugatan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, terkait masa jabatan sampai berakhir tahun 2025.
Semestinya pasangan Bupati Halikinnor dengan Wakil Bupati Irawati berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, berakhir 31 Desember 2024, karena mengikuti aturan diadakan pemilihan Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Kami sangat bersyukur dan ini juga berkahnya bulan suci Ramadan, MK telah memutuskan gugatan kami mengenai masa jabatan hasil Pilkada 2020 resmi dikabulkan, maksudnya, masa jabatan kami dibatalkan berakhir 31 Desember 2024 melainkan sampai 2025 mendatang,” ucap Halikin dikutip dari borneo news, Rabu 27 Maret 2024.
Lantaran masa jabatan diperpanjang sampai dengan 2025, lanjut Hallikin, maka pada Pilkada yang akan diselenggarakan 27 November, tidak ada Penjabat (Pj) Bupati Kotim sampai dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024.
“Pilkada tetap diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui Peraturan KPU. Hanya saja, selama proses pemilihan nantinya tidak ada Pj bupati kotim, sampai pada pelantikan bupati dan wakil bupati baru hasil dari pilkada serentak,” tegas Halikin yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kotim ini.
Mantan Sekda Kotim ini mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut, karena masih dapat memaksimalkan kinerja pemerintahannya dengan masa jabatan yang tersisa.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu, 20 Maret 2024. (*)