Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Badung Diperkuat, Pengiriman Organik ke TPA Suwung Dihentikan April 2026

GERBANGDESA.COM, Bandung – Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat sistem pengelolaan sampah rumah tangga sebagai langkah mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Kebijakan ini ditandai dengan penghentian pengiriman sampah organik ke TPA Suwung yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.


Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengungkapkan bahwa program pemilahan sampah dari sumber terus digencarkan. Hingga kini, sekitar 76,2 persen rumah tangga telah mendapatkan edukasi terkait pengelolaan sampah organik dan anorganik, sementara sisanya masih dalam proses pendampingan.


Dalam skema baru ini, pengelolaan sampah organik dilakukan melalui proses pencacahan sebelum diolah lebih lanjut. Sampah yang telah dicacah kemudian didistribusikan ke sejumlah titik pengolahan untuk dijadikan kompos di wilayah Badung bagian tengah dan selatan.


Pemkab Badung juga menginstruksikan seluruh camat untuk mendata wilayah yang berpotensi menjadi lokasi penampungan dan pengolahan sampah. Langkah ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga secara menyeluruh dari hulu ke hilir.


Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama pihak swasta pengangkut sampah diwajibkan mengikuti pola baru yang menekankan pemilahan sejak awal. Pemerintah daerah juga tengah memetakan 19 wilayah yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).


Ke depan, hasil pengolahan sampah organik di Badung diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai sarana seperti teba modern, tong komposter, dan bag komposter guna mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.(*/d)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post