Minggu, Maret 16, 2025

Mendes PDT Tegaskan Tolak Jual Beli Jabatan Termasuk Rekrutmen Pendamping Desa

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Adanya jual beli maupun serah terima mahar atau memanfaatkan koneksi kedekatan untuk mengisi jabatan tertentu, hendaknya hal tersebut ditolak. Jika ada pejabat atau pihak yang melakukan hal tersebut maka akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

Demikian disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta, belum lama ini.

 “Mau jadi eselon 1, eselon 2 eselon 3 pun tidak ada setoran ke pihak mana pun. Tidak ada yang kita toleransi seperti itu. Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan langsung kita copot, kita nonjobkan, akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” ujarnya,

BACA JUGA:  SELAMAT! Kecamatan MBK, MHS, Pulau Hanaut, Juara Umum MTQ Ke-55 Tingkat Kotim

Hal ini sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga fokus pada kerja mencapai Indonesia Emas 2045 dengan program-program terbaik.

Oleh karena itu, Mendes Yandri pun meminta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama untuk fokus pada tugas dan fungsinya dibanding sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.

Hal ini tidak hanya terbatas pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT namun juga pada level pendamping desa. Posisi pendamping desa dipastikan diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dilakukan evaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.

BACA JUGA:  Kemendes PDTT Ungkap 9 Masalah Penggunaan Dana Desa 2023

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” tambah Mendes Yandri.

Mendes Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan.

Ia ingin setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.

“Saya yakin setiap target akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT, tidak untuk kepentingan individu pihak tertentu,” pungkasnya. (*)

Artikel Lainnya

Program Cetak Sawah, Pulau Hanaut Kalteng Usulkan 1.948 Hektar

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Program cetak sawah baru yang digaungkan Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian disambut antusias masyarakat terutama...

Begini Cara Mengenal dan Mengendalikan Serangga Tungro

SULTENG, gerbangdesa.com - Penyebaran penyakit yang disebabkan serangga tungro semakin meluas cepat bukan hanya oleh kepadatan populasi wereng...

Panen Lele 2 Kwintal, Warga Desa Balanggabus Bikin Abon

GERBANGDESA.COM SIDOARJO – Desa Balanggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memiliki budidaya lele cukup besar. Bahkan sekali...

Dana Desa Idealnya Rp 5 Miliar Per Desa Selama Setahun

JAKARTA, gerbangdesa.com – Para Kepala Desa (Kades) se-Jawa Timur telah memberikan mandat kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa...
error: Content is protected !!