GERBANGDESA.COM – Kabar gembira untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di tanah air, terutama yang berdomisili di desa.
Sebab, banyak KPM yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa hingga akhir 2024.
BLT Dana Desa merupakan program pemberian dana tunai kepada KPM yang tinggal di desa.
Program ini didanai dari Dana Desa, yang dialokasikan sebesar 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya.
Dana tersebut disalurkan kepada KPM selama 12 bulan, mulai dari Januari hingga Desember 2024, dengan besaran bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan per KPM.
Dengan demikian, total BLT Dana Desa yang diterima setiap KPM dalam satu tahun sebesar Rp3,6 juta.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan setiap bulan oleh penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah desa, seperti kantor pos, bank, atau lembaga keuangan lainnya.
Meskipun penyaluran dilakukan setiap bulan, namun ada fleksibilitas untuk memberikan bantuan hingga 3 bulan sekaligus, tergantung pada kebijakan desa masing-masing.
Namun demikian, besaran bantuan yang diterima oleh KPM dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah desa.
Ada desa yang memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, sementara ada juga yang memberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, atau bahkan Rp900 ribu untuk tiga bulan.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat desa setempat.
Sementara BLT Dana Desa telah mulai disalurkan secara merata di berbagai wilayah di Indonesia dan sudah diakomodasi dalam anggaran APBD masing-masing desa, namun tidak semua masyarakat di desa memiliki akses terhadap bantuan ini.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT Dana Desa.
Pemberian BLT Dana Desa bukan hanya sekedar bantuan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa.
Melalui bantuan ini, diharapkan masyarakat desa dapat meningkatkan daya beli, mengurangi tingkat kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Perlu dicatat, yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa adalah masyarakat yang telah memenuhi kriteria.
Berikut beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2024, yaitu:
– Miskin ekstrem, yaitu memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp400.000 per bulan.
– Rentan sakit kronis, yaitu memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun atau kronis dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi.
– Janda/duda (sudah lansia atau berumur), yaitu tidak memiliki pasangan hidup dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
– Disabilitas, yaitu memiliki anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari.
– Tidak terakomodir dalam bantuan sosial, yaitu tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.*
sumber : bungko.desa.id