GERBANGDESA.COM, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat mengusut tuntas maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayahnya.
Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan lima di antaranya resmi ditahan serta mendalami 17 perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan.
Penanganan hukum ini menyasar berbagai pihak, mulai dari pemilik lahan perorangan hingga proses pemeriksaan intensif terhadap dua perusahaan berbadan usaha.
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengungkapkan adanya pola berulang yang sengaja dilakukan untuk membersihkan lahan secara instan.
Pihaknya menemukan modus operandi di mana lahan dibersihkan, material kering dikumpulkan, lalu dibakar menggunakan korek api tanpa memperhitungkan dampaknya.
“Pola yang kami temukan, lahan dibersihkan terlebih dahulu, kemudian ranting-ranting dan material kering dikumpulkan. Setelah itu dibakar menggunakan korek api,” ujar I Kadek pada Sabtu (19/9/2026).
Malapetaka berlanjut saat api yang tak terkendali merembet ke kawasan permukiman.
Penyelidikan polisi juga membongkar adanya praktik pembakaran lahan bertarif.
Dalam salah satu kasus, eksekutor lapangan mengaku nekat membakar area seluas tertentu atas perintah seseorang demi memburu imbalan materi.
“Untuk satu perkara, pelaku mengaku disuruh membersihkan lahan dengan cara membakar dan mendapat upah Rp500 ribu,” ungkap I Kadek, yang menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengejar aktor intelektual di balik perintah tersebut.
Guna memberikan efek jera di tengah tingginya kerentanan karhutla, kepolisian menegaskan ancaman pidana berat bagi para pelaku, yakni maksimal lima tahun penjara untuk kelalaian dan hingga sembilan tahun untuk tindakan yang disengaja.
“Masih ada 17 perkara yang kami dalami. Kami terus mencari penyebab kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tegas I Kadek mengenai proses hukum yang masih terus berjalan. (sgt/fin)















