Usulan Bedah Rumah Dibatasi Hanya 5 Rumah Tiap RT

Kondisi bangunan pusat layanan kesehatan di Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng.

Gerbang Desa – Keinginan warga Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh rumah tidak layak huni di desa masuk dalam usulan bedah rumah. Akan tetapi, hasil kesepakatan bersama, tiap lingkungan RT dibatasi maksimal 5 rumah.

“Anggaran yang tersedia di desa sangat terbatas, kami batasi tiap RT diperbolehkan usul bedah rumah paling banyak lima rumah,” ujar Ketua BPD Serambut Maskur, kemarin.

Meskipun dibatasi maksimal 5 rumah tiap RT, lanjutnya, apabila dikalikan dengan 10 RT yang ada di Serambut, lanjutnya, maka jumlahnya usulan sebanyak 50 rumah.

“Program bedah rumah diadakan setiap tahun, jangan khawatir tidak dapat bantuan. Selain itu, kami juga akan terus berupaya memberikan bantuan salah satunya melalui pihak ketiga,” kata Maskur.

Namun, tambahnya, pihaknya tidak juga menjanjikan setiap RT yang mengusulkan bedah rumah akan terealisasikan mengingat dana desa sangat terbatas.

“Silakan usulkan untuk bedah rumah karena usulan itu akan direalisasikan tahun 2022 sesuai rencana pembangunan desa kedepannya,” pungkasnya. (gd-min)

Tags

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post