GERBANGDESA.COM SAMPIT – Persoalan sengketa lahan di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) antara masyarakat dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) masih belum ada titik temu. Meskipun, pihak kecamatan setempat telah membentuk tim investigasi data dan fakta untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Kami selaku pihak kecamatan telah menyikapi permasalahan tersebut telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama kepala desa dan perwakilan masyarakat dengan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, salah satu poin dibentuknya tim investigasi yang di SK-kan oleh Camat Cempaga untuk memverifikasi data dan fakta lahan secara komprehensif agar semua tuntutan dan klaim dari masyarakat dapat diselesaikan,” ucap Camat Cempaga Ady Candra melalui rilis yang diterima redaksi media siber gerbang desa, Selasa 7 November 2023.
Dia menjelaskan, ada beberapa verifikasi data dan fakta yang telah diterima oleh tim investigasi selama di lapangan diantaranya,
Dokumen Alas Hak
Dari Dokumen yang disampaikan kepada tim berupa Copy menjadi alas hak untuk penguasaan yang diajukan bervariasi sebagai berikut :
- Surat Segel yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa setempat
- SPPHT yang dikeluarkan/diketahui oleh Kepala Desa
- Tumpang Tindih Lahan
Dari data yang sudah ada Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh pihak dalam hal ini PT. Borneo Sawit Perdana sesuai pengakuan Kelompok Masyarakat/ perorangan ditemukan adanya tumpang tindih pada tiap tiap lahan yang diklaim.
- Kelompok Masyarakat/Perorangan Penguasaan Lahan
Data yang sudah kami terima untuk kepemilikan/penguasaan yang di sampaikan sebagian besar adalah dibawah penguasaan kelompok Masyarakat sebagaimana dari Alas Hak yang dijadikan dasar Klaim.
- Pelaksanaan Verifikasi Fakta di Lapangan/Pengambilan Data
Dalam pelaksanaan pengambilan data di lakukan Tim Investigasi bersama Pemerintahan Desa, masyarakat pemilik/ penguasa lahan pihak koperasi Produsen Mitra borneo Sejahtera dan Pihak PT. Borneo Sawit Perdana selaku Apalis sesuai undangan sebagai berikut :
- Undangan Camat Cempaga Nomor 100.2.2.4/183/CPG.2/2023 tanggal 16 Oktober 2023
- Undangan Kades Luwuk Bunter Nomor : 402/SU/Pemdes-LB/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023
- Undangan Kades Luwuk Bunter Nomor : 402/SU/Pemdes-LB/X/2023 tanggal 29 Oktober 2023
Mantan Camat Baamang ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh tim investigasi, diduga terdapat tumbang tindih lahan karena masyarakat saling mengklaim lahan sengketa itu berada di lokasi yang sama.
“Kesimpulan ini masih sementara, dan kami serahkan kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT BSP untuk membijaksanainya,” saran Ady Candra.
Dia kemudian merincikan atas dugaan antara masyarakat itu sendiri telah terjadi saling klaim lahan yakni,
- Pelaksanaan pada tanggal 17 Oktober 2023 verifikasi fakta di lapangan yang dihadiri oleh Tim Investigas bersama kelompok Joni Cs. yang melakukan klaim atas lahan yang dibebaskan oleh kelompok Asnuan,Arip Rahman, Syahrul Cs. pada tahun 2022.Tumpang tindih seluas 28,65 hektar. Untuk alas dasar pengakuan penguasaan dari kelompok Joni Cs. belum diterima Tim Investigasi.
- Untuk alas dasar pengakuan penguasaan dari Kelompok Asnuan, Arip Rahman, Syahrul Cs. yang di sampaikan kepada Tim melalui PT BSP adalah copy Segel surat Keterangan Hak Milik atas nama Aspurani Bin A. Khartani yang diterbitkan di desa Tinduk, tanggal 4 November 1991 Kepala desa Tinduk Ramlan bin Anang Sean.
- Pelaksanaan pada tanggal 26 Oktober 2023 verifikasi fakta di lapangan yang dihadiri oleh Tim Investigas bersama kelompok Aster Yansen Cs. yang melakukan klaim atas lahan yang dibebaskan oleh kelompok Juanda Cs. pada tahun 2023.Tumpang tindih seluas 64 hektar.
- Untuk alas dasar pengakuan penguasaan dari kelompok Aster Yansen Cs. berupa Copy yang disampaikan kepada Tim melalui PT. BSP adalah Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah yang keluarkan pada bulan Oktober 2010 oleh Kepala Desa Luwuk Bunter sebagaimana dokumen SPPHT.
- Untuk alas dasar pengakuan penguasaan dari Kelompok Juanda yang disampaikan kepada Tim adalah copy surat Keterangan Pengakuan Hak atas Tanah atas nama Saini yang di keluarkan di desa sungai Paring, tanggal 06 Januari 2023 di ketahui Kepala desa Sungai Paring Muhammad Usuf yang mengacu pada surat kesaksian Tanah yang dikeluarkan di Sungai paring 30 Desember 2014 oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Usis.
- Pelaksanaan pada tanggal 30 Oktober 2023 verifikasi fakta di lapangan yang dihadiri oleh Tim Investigas bersama kelompok Ungus M. Rewa Cs. yang melakukan klaim atas lahan yang dibebaskan oleh kelompok Syarkawi, Maisarah, Kapul Anwar, Ilham Rahman, Usman, Maskur Cs. pada tahun 2022.Tumpang tindih seluas 25 hektar.
- Alas dasar pengakuan penguasaan dari kelompok Ungus M. Rewa Cs. berupa Copy yang disampaikan kepada Tim adalah Surat Pernyataan Pengakuan Hak Tanah yang keluarkan pada bulan 23 Oktober 2023 oleh Kepala Desa Luwuk Bunter.
- Alas dasar pengakuan penguasaan dari Kelompok Syarkawi, Maisarah, Kapul Anwar, Ilham Rahman, Usman, Maskur Cs. yang disampaikan kepada tim melalui PT. BSP adalah copy surat Keterangan (dalam satu surat) atas nama Mamat, Kesuma Jaya dan Samsi yang dibuat di Desa Cempaka Mulia Timur pada tanggal 25 Maret 1994 di ketahui Kepala desa Cempaka Mulia Timur Midan.
Mengingat tugas tim investigasi telah dilaksanakan, tambah Ady Candra, selaku pemerintah kecamatan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PT BSP untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut berdasarkan data dan fakta secara komprehensif sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijaksana. (fin)