GERBANGDESA.COM – Surat Tanda Daftar Budidaya merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pekebun untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha budidaya. Dengan memiliki STDB tersebut, para pekebun dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara Sudarija pada sosialisasi mengenai Penerbitan STDB di Desa Sumber Mulyo, 30 Juli 2024.
Kegiatan itu dihadiri Kades Sumber Mulyo, Kades Tubiran, Kades Sipare-Pare Hilir dan Tengah, Kades Belongkut, Kades Pulo Padang dan Kades Aek Hitetoras, selain Kades juga dihadiri oleh pekebun sawit, asosiasi swadaya kelapa sawit, dan para penyuluh pertanian lapangan.
Acara ini diadakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya STDB dalam tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang berkelanjutan.
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencatat dan mengesahkan kegiatan budidaya yang dilakukan oleh pekebun atau pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.
Tujuan dari STDB ini yaitu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha budidaya sehingga kegiatan pekebun diakui secara resmi oleh pemerintah, selanjutanya dengan STDB ini akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan budidaya yang dilakukan oleh masyarakat serta dapat mengumpulkan data dan informasi yang akurat berbasis spasial terintegrasi mengenai kegiatan budidaya di suatu wilayah untuk keperluan perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Manfaat bagi pekebun dengan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya akan mempermudah akses bantuan dan pembiayaan, dapat meningkatkan nilai jual, kemudahan pemasaran, sebagai data perlindungan hukum serta sebagai syarat pekebun menuju sertifikasi ISPO maupun RSPO.
Sumber: pertanian.labura.go.id