Kamis, September 19, 2024

Inilah Tujuan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan, Kades dan PKS Wajib Tahu!

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM – Surat Tanda Daftar Budidaya merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pekebun untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha budidaya. Dengan memiliki STDB tersebut, para pekebun dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara Sudarija pada sosialisasi mengenai Penerbitan STDB di Desa Sumber Mulyo, 30 Juli 2024.

Kegiatan itu dihadiri Kades Sumber Mulyo, Kades Tubiran, Kades Sipare-Pare Hilir dan Tengah, Kades Belongkut, Kades Pulo Padang dan Kades Aek Hitetoras, selain Kades juga dihadiri oleh pekebun sawit, asosiasi swadaya kelapa sawit, dan para penyuluh pertanian lapangan.

BACA JUGA:  Bermodalkan SK, Seluruh Anggota BPD Bisa Pinjam ke Bank

Acara ini diadakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya STDB dalam tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang berkelanjutan.

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencatat dan mengesahkan kegiatan budidaya yang dilakukan oleh pekebun atau pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.

Tujuan dari STDB ini yaitu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha budidaya sehingga kegiatan pekebun diakui secara resmi oleh pemerintah, selanjutanya dengan STDB ini akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan budidaya yang dilakukan oleh masyarakat serta dapat mengumpulkan data dan informasi yang akurat berbasis spasial terintegrasi mengenai kegiatan budidaya di suatu wilayah untuk keperluan perencanaan dan pengambilan kebijakan.

BACA JUGA:  7 Desa di Cempaga Hulu Kotim Tuntut Plasma PT WNL

Manfaat bagi pekebun dengan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya akan mempermudah akses bantuan dan pembiayaan, dapat meningkatkan nilai jual, kemudahan pemasaran, sebagai data perlindungan hukum serta sebagai syarat pekebun menuju sertifikasi ISPO maupun RSPO.

Sumber: pertanian.labura.go.id

Artikel Lainnya

Tingkatkan Jumlah Sarjana Desa, Mendes Ajak Pemkab Adopsi RPL Desa

JAKARTA, gerbangdesa.com - Guna meningkatkan kualitas perangkat desa dan jumlah sarjana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan...

ASABRI Berikan Bantuan Sarana dan Prasarana Ke PAUD Al-Akhyar

JAKARTA, gerbangdesa.com - Sebagai bagian dari perusahaan milik negara, ASABRI berkomitmen dan berusaha untuk selalu hadir di tengah...

Sekjen Demokrat Ungkap Sangat Antusias Pada Pertemuan Dengan Hasto PDI

JAKARTA, gerbangdesa.com - Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bertemu dan berbincang di...

5 Olahraga Pilihan Untuk Menurunkan Berat Badan 5 Kilogram

GERBANG DESA - Hampir semua metode diet untuk menurunkan berat badan tetap diimbangi dengan berolahraga. Dilansir dari Eat This...
error: Content is protected !!