Sabtu, Februari 15, 2025

Inilah Tujuan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan, Kades dan PKS Wajib Tahu!

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM – Surat Tanda Daftar Budidaya merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pekebun untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha budidaya. Dengan memiliki STDB tersebut, para pekebun dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara Sudarija pada sosialisasi mengenai Penerbitan STDB di Desa Sumber Mulyo, 30 Juli 2024.

Kegiatan itu dihadiri Kades Sumber Mulyo, Kades Tubiran, Kades Sipare-Pare Hilir dan Tengah, Kades Belongkut, Kades Pulo Padang dan Kades Aek Hitetoras, selain Kades juga dihadiri oleh pekebun sawit, asosiasi swadaya kelapa sawit, dan para penyuluh pertanian lapangan.

BACA JUGA:  Masa Jabatan Kades di Kotim Diperpanjang, Bupati Akui Sering Ditanya Soal Ini

Acara ini diadakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya STDB dalam tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang berkelanjutan.

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencatat dan mengesahkan kegiatan budidaya yang dilakukan oleh pekebun atau pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.

Tujuan dari STDB ini yaitu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha budidaya sehingga kegiatan pekebun diakui secara resmi oleh pemerintah, selanjutanya dengan STDB ini akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan budidaya yang dilakukan oleh masyarakat serta dapat mengumpulkan data dan informasi yang akurat berbasis spasial terintegrasi mengenai kegiatan budidaya di suatu wilayah untuk keperluan perencanaan dan pengambilan kebijakan.

BACA JUGA:  Sosok Irson, Kades Rubung Buyung 6 Tahun Membangun Desa

Manfaat bagi pekebun dengan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya akan mempermudah akses bantuan dan pembiayaan, dapat meningkatkan nilai jual, kemudahan pemasaran, sebagai data perlindungan hukum serta sebagai syarat pekebun menuju sertifikasi ISPO maupun RSPO.

Sumber: pertanian.labura.go.id

Artikel Lainnya

Kepala Dusun Aniaya Warganya Berujung Dilaporkan Ke Polisi

GERBANGDESA.COM, LARANTUKA – Penganiayaan terhadap warga oleh oknum Kepala Dusun kembali terjadi. Kali ini di wilayah Desa Waibao,...

Prabowo Sebut Ganjar dan Anies Sebagai Saudaranya Bukan Saingannya

JAKARTA, gerbangdesa.com - Menteri Pertahanan  rabowo Subianto mengatakan bahwa kerukunan adalah kunci pembangunan Indonesia. Prabowo menganggap  calon presiden...

Kampung Tertib Lalu Lintas Baamang Barat Dinilai Sangat Baik, Benarkah?

SAMPIT, gerbangdesa.com –Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), terdapat Kampung Tertib Lalu...

DPC PAN MHS Perkenalkan Mantan Camat Pulau Hanaut Caleg No. 1 Dapil 3 Kotim

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), telah memperkenalkan...
error: Content is protected !!