GERBANGDESA.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan skema kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan melibatkan tiga pihak utama, yakni pemerintah daerah, Danantara, serta pelaku usaha pengelola PLTSa. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pembahasan terkait pola pengelolaan hingga pembagian pendapatan proyek masih dalam tahap perumusan.
Menurut Pramono, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengolahan sampah berbasis energi di ibu kota. Ia menegaskan ketiga pihak nantinya akan memiliki tanggung jawab bersama dalam mengelola operasional maupun keberlanjutan proyek PLTSa di Jakarta.
Pemprov DKI juga menyambut terbitnya regulasi pemerintah pusat mengenai tarif listrik dari proyek PLTSa. Aturan tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam menarik investasi sekaligus memastikan kepastian bisnis bagi pengembang pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Meski demikian, Pramono mengakui tingkat keuntungan proyek tetap akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan. Kendati begitu, Pemprov DKI memastikan dukungan penuh terhadap pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut agar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Saat ini, Jakarta menargetkan pembangunan tiga fasilitas PLTSa yang akan berlokasi di Bantar Gebang, Tanjungan, dan Sunter. Proses penandatanganan kontrak disebut segera dilakukan sebagai langkah awal percepatan proyek pengolahan sampah skala besar di wilayah ibu kota.
Selain mengembangkan PLTSa, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengoperasikan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantar Gebang. Kombinasi teknologi RDF dan PLTSa diharapkan mampu mengurangi beban sampah harian Jakarta yang mencapai hampir 9.000 ton per hari sekaligus mendukung penyediaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.(*/d)
Sumber: Detiknews














