GERBANGDESA.COM SAMPIT – Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya adalah salah satu hak narapidana yang harus terpenuhi sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 point a Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Lapas Sampit sebagai wadah pembinaan narapidana selalu menjamin atau memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan untuk Warga Binaannya.
Seperti halnya pada Kamis (5/9/2024), Lapas Kelas IIB Sampit memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan untuk tiga agama yang berbeda yaitu, kegiatan pengajian untuk agama islam di Masjid At Taubah dan blok wanita, pelaksanaan Ibadah Basarah untuk agama Hindu di ruangan perpustakaan dan Ibadah agama Kristen di Gereja Imanuel Lapas Sampit.
Kalapas sampit Meldy Putera mengutarakan bahwa pihaknya selalu berusaha untuk memenuhi hak hak warga binaan.
“Dalam hal kegiatan pembinaan keagamaan ini kami bekerja sama dengan Kementerian agama Kabupaten Kotawaringin Timur” Tuturnya.
Meldy mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kotim khususnya para pembimbing keagamaan yang tulus ikhlas dan rutin melaksanakan bimbingan keagamaan terhadap Warga Binaan di Lapas Sampit sesuai jadwal kegiatan.
Dengan adanya kegiatan pembinaaan keagamaan yang dilakukan ini diharapkan bisa mewujudkan perubahan kearah yang positif, baik itu perubahan pada tingkah laku untuk kehidupan pribadinya maupun untuk kehidupan masyarakat dimana mereka akan menjalani kehidupannya setelah mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. (hms/fin)