Selasa, Februari 18, 2025

Cegah Sengketa, Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Tanah Pasang Patok

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Guna meminimalisir terjadinya konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk segera memasang patok tanah batas masing-masing.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat mencegah dan meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Jakarta yang dilansir melalui laman kominfo.go.id, akhir pekan tadi.

Ajakkan tersebut, berkaitan dengan diluncurkannya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), sebab, kata Tjahjanto, GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Binaan Lapas Sampit Terima SK Remisi Hari Nyepi 2024

Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Dijelaskannya, tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,” kata Tjahjanto.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Buka Suara Pasal Transaksi Gelap Eks Mentri Keuangan

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota. (*)

Editor : Arifin

Sumber : Kominfo

Artikel Lainnya

Rapat Pleno Terbuka, Panpil BPD Bapanggang Raya Umumkan Nama Calon Terpilih

GERBANGDESA.COM, SAMPIT- Usai sudah pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2023-2029 di Desa Bapanggang Raya,...

Gubernur Sumur : Kita Sedang di Uji Dalam Ekonomi, Sosial, dan Keamanan

SUMUT, gerbangdesa.com - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) semakin meningkat dengan Kapolda...

Damang MHS dan Pulau Hanaut Dilantik, Bupati Kotim: Tegakkan Adat

SAMPIT, gerbangdesa.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor telah melantik damang kepala adat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS)...

Pembuatan Ijasah Palsu Kades Baampah Diduga Libatkan Oknum Guru di Sampit

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Kasus dugaan ijasah palsu Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,...
error: Content is protected !!