Minggu, September 15, 2024

Cegah Sengketa, Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Tanah Pasang Patok

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Guna meminimalisir terjadinya konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk segera memasang patok tanah batas masing-masing.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat mencegah dan meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Jakarta yang dilansir melalui laman kominfo.go.id, akhir pekan tadi.

Ajakkan tersebut, berkaitan dengan diluncurkannya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), sebab, kata Tjahjanto, GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

BACA JUGA:  Saran Korlantas Mabes Polri, Kampung Tertib Lalu Lintas Dijadikan Wisata

Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Dijelaskannya, tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,” kata Tjahjanto.

BACA JUGA:  Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Guru di Kotim Dihentikan?

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota. (*)

Editor : Arifin

Sumber : Kominfo

Artikel Lainnya

Sah! Menteri Keuangan Tambah Dana Desa 2023 Rp2 Triliun

GERBANGDESA.COM, JAKARTA  - Paruh kedua tahun iin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani kembali menggelontorkan tambahan dana desa sebesar...

2 Siswa SMA Asal Kotim Wakili Kalteng Jambore Dunia di Korea Selatan

SAMPIT, gerbangdesa.com - Suatu kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya, ada 2 siswa jenjang SMA mewakili...

Satpol PP Bongkar Ruko Makan Jalan Pluit, Pemilik dan Karyawan Demo

JAKARTA, gerbangdesa.com - Di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta...

Penjelasan Khofifah Tentang Penyebab Kelangkaan LPG Melon di Jatim

JATIM, gerbangdesa.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan kekurangan tabung gas elpiji 3kg. Padahal, stok...
error: Content is protected !!