GERBANGDESA.COM BANDUNG – Sebanyak empat kepala desa di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga telah menghadiri kegiatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Guna mendapat keterangan lebih jelas maksud dan tujuan kades tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah memanggil 4 kades untuk diminta klarifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang kehadiran beberapa orang kepala desa dalam kegiatan tabligh akbar yang dihadiri juga bakal pasangan calon kepala daerah.
Ia menyebutkan para kepala desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk, Kecamatan dan Pasirjambu. Bawaslu pun melakukan pencegahan terhadap hal tersebut.
“Kami kemarin klarifikasi untuk mencegah kegiatan apa yang dimungkinkan konflik interest antara kepala desa dan pasangan calon yang hadir,” kata Kahpiana dikutip dari JPNN, Kamis 5 September 2024.
Kahpiana menegaskan bahwa kehadiran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di acara kepala desa masih belum dikategorikan pelanggaran.
Alasannya, menurutnya, pasangan bakal calon belum ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung.
“Kepala desa itu harus netral dan tidak boleh menguntungkan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, setelah penetapan bakal calon menjadi calon maka pihaknya dapat melakukan penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar.
Untuk saat ini, tambahnya, pihaknya hanya sebatas melakukan pencegahan agar kepala desa tidak menguntungkan pasangan bakal calon. (*)