Seorang Oknum Polisi Aniaya Pacaranya Yang Sedang Hamil Hingga Keguguran

SULTRA, gerbangdesa.com – Propam kini harus menangkap seorang polisi berinisial MS di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Anggota Polri berpangkat Briptu itu ditangkap karena menganiaya pacarnya yang sedang hamil hingga mengalami keguguran. Ketua Propam Polda Sultra AKBP Moch Sholeh mengatakan, Briptu MS diduga kuat menganiaya pacarnya, sehingga harus ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sultra.

“Benar, kasus pencabulan itu dilakukan oleh oknum anggota Polri (Briptu MS). Saat ini sudah disetujui,” kata AKBP Moch Sholeh saat dimintai konfirmasi, Minggu 11 Juni 2023.

Sholeh menjelaskan, pihaknya menahan Briptu MS selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pacarnya.

“Dipatsus selama 20 hari. Sejak Kamis, 8 Juni sudah dipatsus. Dengan begitu kita akan lebih mudah melakukan pengecekan,” ujarnya. Saat melakukan pemeriksaan, kata Sholeh, Propam juga sedang mengumpulkan bukti untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Briptu MS.

“Jadi sementara kita periksa. Prosesnya juga akan kita selesaikan, kita akan periksa saksi-saksinya. Nanti kalau sudah selesai kita pertimbangkan sanksi kode etiknya,” kata Sholeh. Terkait aksi penguntitan, Sholeh mengaku tidak mengetahui lebih jauh tentang perbuatan terlarang dan motif Briptu MS menganiaya kekasihnya.

Sholeh hanya menduga Briptu MS heboh karena dimintai tanggung jawab atas kehamilan pacarnya. Briptu MS diduga geram dan menganiaya majikannya hingga mengalami keguguran akibat hubungan gelap mereka.

“Kami menduga orang ini (Briptu MS) sedang emosi dengan pacarnya. Ya, mungkin karena dia tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Tapi kami juga akan menunggu hasil otopsi dulu,” jelasnya.

(*/ary)

sumber : viva.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post