Senin, Maret 24, 2025

Edaran Kemenaker, Perusahaan Wajib Bayar THR Ojol dan Kurir Logistik

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi SE tersebut salah satunya menekankan kepada pihak perusahaan di bidang ojek online (Ojol) maupun kurir logistik, agar wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada driver ojol yang masih aktif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri. Dirjen Indah mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA:  Pemilihan Damang Kepala Adat Pulau Hanaut, Nomor Urut 1 Menang Telak

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucap Dirjen Putri di Kantor Kemnaker, Jakarta dikutip dari mediaindonesia.com, Selasa 19 Maret 2024.

Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” kata Dirjen Putri.

BACA JUGA:  DPP Nasdem Akan Laporkan Pimpinan Tinggi Partai Demokrat Hari Ini, Terkait Apa Ya?

Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.

“Kita tetap optimistis Insyaallah THR-nya an dibayarkan tepat waktu,” harapnya. (*)

Artikel Lainnya

Hasil Musdes Ujung Pandaran, Tiga Poin Penjelasan Kades Ditolak

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan...

Pasutri di Enam Desa Ini Maju Pilkades Serentak 2023 – Gerbangdesa.com

KLATEN – Ada hal menarik pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I di Kabupaten Klaten,...

Genap Berusia 496 Tahun, Keindahan Jakarta Terhalang Oleh Kabel

JAKARTA, gerbangdesa.com - Ibukota DKI Jakarta genap 496 tahun pada Kamis, 22 Juni 2023. Ironisnya, kabel yang berantakan...

Lokakarya 4 Penguatan Praktik Coaching Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Kotim

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Sebanyak 44 orang Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 10 Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti Lokakarya 4...
error: Content is protected !!