Rabu, November 13, 2024

Edaran Kemenaker, Perusahaan Wajib Bayar THR Ojol dan Kurir Logistik

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi SE tersebut salah satunya menekankan kepada pihak perusahaan di bidang ojek online (Ojol) maupun kurir logistik, agar wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada driver ojol yang masih aktif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri. Dirjen Indah mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA:  Polda Bali Ungkap Modus Tukang OJol Perkosa Turis Brasil di Bali

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucap Dirjen Putri di Kantor Kemnaker, Jakarta dikutip dari mediaindonesia.com, Selasa 19 Maret 2024.

Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” kata Dirjen Putri.

BACA JUGA:  Lapas Sampit Terima Piagam Penghargaan Terbaik II Se-Kalteng

Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.

“Kita tetap optimistis Insyaallah THR-nya an dibayarkan tepat waktu,” harapnya. (*)

Artikel Lainnya

Demokrat Sebut Cawapres Anies Baswedan Bakal Kejutkan Masyarakat

JAKARTA, gerbangdesa,com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, calon wakil presiden yang...

Aturan Baru Mudik Lebaran, Penumpang Pesawat Wajib Tes Antigen dan PCR

 IlustrasiGerbang Desa - Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara...

Budidaya Lele Andalan Kegiatan Kerja WBP di Lapas Sampit

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit terus mendukung pembinaan dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh...

Misi Ketua DAD Baamang, Nurdin: Siap Gandeng Generasi Muda

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Baamang Nurdin setelah terpilih menyatakan siap untuk membawa kelembagaan...
error: Content is protected !!