BANDUNG, gerbangdesa.com – Seorang wanita berisial SR telah melaporkan R yang merupakan Perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, ke Distreskrimun Polda Jawa Barat.
Pengaduan SR asal Kabupaten Bandung itu usai dirinya diduga telah menerima perlakukan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh R yakni, ketika SR akan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di kantor desa.
Dilansir dari kompas.com. Peristiwa tersebut berawal saat SR datang ke Kantor Desa Banyusari. Dia berniat untuk mengurus sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.
Saat di kantor Desa, SR diterima oleh R. Usai mengetahui maksud dan tujuan SR, R langsung meminta uang kepada SR sebesar Rp 1 juta. SR pun ditawari tidak membayar uang tersebut asal bersedia berhubungan badan dengan R.
“Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan,” dikutip dari Surat Laporan pada Rabu (21/6/2023). Kini perkara itu telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandumg Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan soal perkara itu dan sudah menerima pelimpahan dari Polda Jabar. Saat ini, kata dia, tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi,” katanya melalui pesan singkat.
Meski tidak menyebutkan secara rinci sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Pihaknya berjanji akan segera memproses kasus tersebut. “Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya,” ucap dia. (*)
Sumber : kompas.com















