
SAMPIT, gerbangdesa.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengadakan inventarisasi aset desa tahun 2015-2021. Kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Pulau Hanaut.
“Kegiatan ini kami mengundang kepala desa, sekretaris desa, dan kaur pemerintahan desa terutama yang menangani masalah aset desa,” ucap Kadis PMD Kotim melalui Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) H Eddy Mashami usai kegiatan, Kamis 13 Juli 2023.
Dia menjelaskan, aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Namun realitanya, lanjut Eddy, tidak semua mengenal adanya aset desa tersebut, sehingga diperlukan adanya inventarisasi untuk mengetahui apa saja aset yang dimiliki oleh desa.
“Inventarisasi aset desa ini salah satu tujuannya untuk memastikan apakah desa sudah melakukan pendataan, karena hasilnya akan diserahkan ke DPMD Kotim melalui aplikasi,” tegas mantan Camat Pulau Hanaut ini.
Eddy menyebutkan, dari 14 desa yang tersebar di Pulau Hanaut hanya ada satu desa yang belum melakukan inventarisasi aset desa dan diharapkan sebelum akhir Juli laporan tersebut sudah klir.
“Hanya ada 13 desa yang sudah membuat laporan mengenai aset desa. Kami masih berikan kesempatan desa bantian untuk segera membuat laporan,” tegas Eddy.
Sementara itu, Camat Pulau Hanaut Dedy Jauhari melalui Sekretaris Ikhwanuddin menambahkan, melakukan inventarisasi aset desa merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh seluruh desa terutama yang ada di Kecamatan Pulau Hanaut.
“Ada 12 desa yang sudah membuat laporan dan sudah selesai, Desa Bantian akan segera kami hubungi dan Desa Bapinang Hilir Laut sudah siap kirim file pdf ke DPMD Kotim,” ujarnya. (fin/fin)