SAMPIT, gerbangdesa.com – Sejak diresmikan Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, para tahanan diberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Berdirinya Posbakum ini merupakan bentuk kerja sama antara Lapas Sampit dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung dan PKBH Eka Hapakat Sampit.
Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas Gandung mengatakan, lembaga hukum ini saling bersinergi untuk memberikan bantuan hukum kepada para tahanan di Lapas Sampit.
“Saya lihat sangat antusiasnya kedua PKBH dalam memberikan bantuan hukum. Kami telah sepakat untuk membuat jadwal dalam pelaksanaannya dan pelayanan hukum diberikan empat kali dalam seminggu” ujar Gandung melalui rilis yang terima redaksi media siber gerbang desa, Jumat 7 Juli 2023.
Sementara itu, Kalapas Sampit mengucapkan banyak terima kasih kepada PKBH STIH Habaring Hurung dan Eka Hapakat Sampit yang berkenan bekerja sama dan bersinergi dengan Lapas Sampit dalam memberikan bantuan hukum kepada para tahanan di Lapas Sampit.
“Setelah saya menyaksikan sendiri pelayanan yang mereka berikan, tampak antusias para tahanan menerima pelayanan bantuan hukum ini dalam rangka memperlancar proses peradilan pidana yang saat ini para tahanan jalani,” tuturnya.
Ditambahkannya, dengan adanya pelayanan bantuan ini maupun berbagai pelayanan yang telah berikan sebagai bentuk atau wujud nyata berbagai peningkatan pelayanan publik terhadap para tahanan yang berada di Lapas Sampit. (2d/fin)