Minggu, September 15, 2024

Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR Sebagai Tersangka Korupsi Dokumen Pertambangan

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail langsung ditangkap penyidik ​​Korps Adhyaksa. Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di atas tanah yang sama melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Tim penyidik ​​Jampidsus telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan tersangka berinisial IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” ujarnya. kepala Kantor Kejaksaan Agung. untuk Ketut Sumedana Law and Law Center di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

BACA JUGA:  Buaya Bawa Bocah 10 Tahun Timbul-Tenggelam di Sungai Arut Pangkalan Bun

Ketut menjelaskan, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Menurut dia, Ismail diduga memalsukan dokumen terkait izin pertambangan di Kutai Barat. “Kami menemukan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu orang yang membuat dan membuat dokumen palsu”, katanya.

Ismail ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba di Kejaksaan. Politisi PDIP itu dijerat Pasal 9 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Kejaksaan Agung menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak usaha PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam dimiliki oleh terpidana korupsi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin yang sah atas wilayah pertambangan tersebut. Mereka mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan ini, Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut tergugat.

BACA JUGA:  PDIP Akan Pilih Anies Jika Bisa Menjelaskan Cara Mencegah Korupsi

PT Sendawar Jaya memiliki Surat Kuasa Peninjauan Kembali (SKIP) Batubara Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian, Surat Kuasa Pertambangan untuk Penyelidikan Umum, nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Kuasa Pertambangan Eksplorasi nomor: 545/K.781c/2008, tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya berhak menguasai tambang tersebut. Kejaksaan Agung yang menyita tanah itu sebagai milik PT Gunung Bara Utama harus mengembalikannya ke PT Sendawar Jaya. (*/ary)

sumber : cnnindonesia.com

Artikel Lainnya

Akibat Meluapnya Air Kali Baru, Walkot Jaktim Akan Relokasi Gedung

JAKARTA, gerbangdesa.com - Walikota Jakarta Timur (jaktim) M Anwar ingin merelokasi warga di bantaran Kali Baru di kawasan...

Berhasil Tangkap Empat Buronan, Polda Kalteng Terima Penghargaan

PALANGKA RAYA, gerbangdesa.com - Sinergi dan kolaborasi terus dijalin dengan baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan...

Pesan Bupati Kotim Halikin untuk Pj Kades, Wajib Baca! – Gerbangdesa.com

SAMPIT, gerbangdesa.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor pada saat memberikan kata sambutan selalu mengingatkan untuk semua Penjabat...

25 Narapidana Lapas Sampit Mutasi ke Rutan Palangka Raya

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas IIB Sampit dimutasi...
error: Content is protected !!