Gagal Kabur Lewat Jendela, Dua Pemuda di Sampit Ditangkap dengan 18,2 Gram Sabu

GERBANGDESACOM, Sampit – Upaya dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Keduanya berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat berusaha melarikan diri melalui jendela sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (20) dan MR (21). Dari tangan mereka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 18,2 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Perumahan Jalan Metro TV RT 048 RW 004. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif sebelum bergerak melakukan penindakan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan peran masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, anggota memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan dan langsung melakukan tindakan di lapangan,” kata Edy, Selasa (2/6/2026).

Saat petugas mendatangi lokasi, kedua pemuda itu diketahui berada di dalam rumah. Menyadari kedatangan polisi, keduanya berusaha meloloskan diri melalui jendela kamar depan. Namun upaya tersebut gagal karena petugas telah bersiaga di sejumlah titik sekitar rumah.

“Saat dilakukan penggerebekan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela kamar depan. Namun mereka berhasil diamankan anggota yang sudah melakukan pengepungan,” tegas Edy.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari kamar depan rumah tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang diletakkan di atas kasur.

Ketika diperiksa, tas tersebut berisi enam paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip aluminium. Total berat kotor barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 18,2 gram.

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas selempang yang berada di kamar depan. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AR dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kotim kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Keterlibatan warga dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post