ASN, TNI dan Polri yang Ikut Kampanye Akan Dikenakan Sanksi Pidana

JAKARTA, gerbangdesa.com – Aperatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang mengikuti kampanye Pemilu 2024. Aturan yang sama berlaku untuk kepala desa, pejabat kota, dan/atau anggota dewan kota. Jika aturan ini dilanggar, maka ASN, TNI, Polri atau aparat desa dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 494 UU Pilkada Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Pasal 493 UU Pemilu, penyelenggara atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak tersebut dalam tim kampanye dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000. Sementara, pejabat yang ikut serta dalam tim kampanye pemilu dapat dipenjara hingga 2 tahun dan denda puluhan juta.

“Setiap presiden/wakil presiden/presiden muda/makamah agung/hakim konstitusi, hakim semua badan peradilan, presiden/wakil presiden dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, wakil gubernur senior dan/atau wakil gubernur Bank Indonesia, serta direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal 280 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, bunyi pasal 522 UU Pemilu.

Masa kampanye pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari terhitung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Selain itu, pada tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (RPD), Dewan Perwakilan Rakyat (RRC), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RPRC) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (*/ary)

sumber : kompas.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post