JAKARTA, gerbangdesa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Udara Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus suap pembelian barang dan jasa di Basarnas. Aset Henri saat ini adalah 10,9 miliar rupiah.
Seperti dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri sebesar 10.973.754.000 rupiah. Aset Henri didominasi lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000. Jika harus dirinci, daftar parsel milik Henri antara lain:
- Tanah seluas 476 m2 di kota Pekanbaru, diproduksi sendiri Rp. 170.000.000
- Tanah seluas 469 m2 di kota Pekanbaru, diproduksi sendiri Rp. 170.000.000
- Tanah seluas 400000 m2 di Kabupaten/Kota Kampar, diproduksi sendiri Rp. 1.300.000.000
- Tanah seluas 590.000 m2 di Kabupaten/Kota Kampar, diproduksi sendiri Rp. 1.500.000.000
- Tanah seluas 56.000 m2 di Kabupaten/Kota Kampar, diproduksi sendiri Rp. 1.680.000.000
Selain itu, Henri juga memiliki aset transportasi senilai Rp 1.045.000.000. Aset tersebut terdiri dari mobil Nissan Grand Livina senilai Rp60.000.000, Honda CRV senilai Rp275.000.000, dan FIN Komodo IV senilai Rp60.000.000.
Tak hanya itu, Henri juga tercatat memiliki pesawat jenis Zenitg 750 STOL yang dikeluarkan pada tahun 2019. Pesawat tersebut tercatat merupakan produksinya sendiri dengan harga mencapai Rp650.000.000.
Henri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452.600.000 dan harta lainnya sampai dengan Rp 600.000.000. Selain itu, Henri juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000, disusul aset tanah yang merupakan aset dengan nilai tertinggi. Dia juga tidak punya hutang.
Sebagai tambahan informasi, Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menyelidiki informasi bahwa Henri menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Wakil Presiden KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Kepala Basarnas Korsmin Republik Indonesia Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan oleh berbagai vendor yang memenangkan proyek tersebut.
“Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh tim KPK, HA bersama dan melalui ABC diduga menerima suap dari berbagai proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sebesar sekitar Rp 88.300 crores dari berbagai proyek vendor pemenang,” kata Alex (*/ary)
sumber : detik.com















