Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Perihal OTT Basarnas

119
ILUSTRASI: Dirdik KPK Mengundurkan diri

JAKARTA, gerbangdesa.com – Menurut laporan, Brigjen Asep Guntur Rahayu telah mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Kepatuhan dan Eksekusi KPK menyusul kontroversi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI. Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Kabarnya ada surat resmi Senin malam (31/7).

“Tentang kontroversi OTT di Basarnas dan hasil rapat dengan jajaran POM TNI dan PJU Mabes TNI dimana kesimpulan pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik ​​melakukan kekhilafan dan s’telah dipublikasikan di media,” demikian pesan Asep yang diperlihatkan sumber internal KPK.

“Sebagai tanggung jawab saya sebagai Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan, saya mengajukan pengunduran diri karena tidak dapat menjalankan amanah sebagai Plt Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan. Saya akan menyampaikan surat resmi pada hari Senin,” ujarnya. itu berlanjut.

Dalam pesan tertulisnya, Asep menyoroti apa yang dilakukannya bersama rekan penyidik, penyidik, dan jaksa semata-mata dalam rangka pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Wakil Presiden KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas kontroversi penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

BACA JUGA:  KPK Periksa Andi Arief Terkait Korupsi Ricky Ham Pegawak

Johanis mengklaim ada kekeliruan dari pihak tim peneliti dalam melakukan OTT. Merujuk pada undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat lembaga, yakni militer, masyarakat, agama, dan tata usaha negara (TUN).

Dia mengatakan pengadilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan pengadilan umum untuk warga sipil. “Bila ada keterlibatan militer, sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Johanis usai rapat dengan jajaran Komando Polri di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan tim kami yang melakukan penangkapan. Makanya pada rapat sebelumnya kami sampaikan kepada teman-teman di TNI bahwa ini bisa disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, untuk kesalahan ini, kami mohon maaf,” katanya. dikatakan

BACA JUGA:  Petugas Lapas Sampit Temukan Tujuh Barang Terlarang di Kamar WBP

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan mengumumkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pembelian alat deteksi korban sampah tahun anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka adalah Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi, Anggota Koordinator Administrasi dan Angkatan Udara (Koorsmin) Basarnas, Letkol Laksamana Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Graphic Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Graphic Sejati (IGK) Marilya, dan direktur utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023 senilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Penetapan tersangka diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose pasca operasi tangkap tangan (OTT) aparat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7). (*/ary)

sumber : cnnindonesia.com