Miris! Telkom Sampit Lakukan Vandalisme ISP Lain – Gerbangdesa.com

SAMPITgerbangdesa.com – Tindakan vandalisme yang menarik perhatian adalah tindakan vandalisme yang dilakukan oleh karyawan PT Telkom Datel Sampit, dengan cara melakukan pemotongan dan pencabutan paksa kabel jaringan telekomunikasi milik provider lain, sehingga menimbulkan gangguan kepada para pelanggannya.

Keunikan yang lain karena para pelaku vandalisme tersebut mengetahui bahwa tindakan vandalisme yang mereka lakukan adalah tindakan yang melanggar peraturan, tetapi mereka tetap saja melakukan aksi tersebut dikarenakan adanya perintah dari atasan.

Bahkan, pemerintah Indonesia memberlakukan hukuman penjara selama tiga sampai enam bulan dan denda sesuai dengan kerusakan yang diakibatkan.

Pemerintah Indonesia sendiri juga telah membuat peraturan tentang vandalisme yaitu pada Bab XXVII KUHP tentang “Penghancuran atau Perusakan Barang”, tepatnya di Pasal 406-412 KUHP.

Kenyataannya, meskipun di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang berlaku, namun masih banyak orang melakukan vandalisme dengan melakukan penghancuran atau perusakan barang orang lain.

Seperti kejadian, Jumat (16/6) sekitar pukul 08.36 WIB disekitar simpang Jalan Tidar 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng.

Pelanggan Iconnet merasa dirugikan dengan mengalami gangguan akibat tindakan vandalisme pencabutan dan pemotongan kabel fiber optik yang mengarah kerumah pelanggan.

Pemilik yang memeriksa tempat kejadian menemukan potongan kabel fiber optik dan melihat pelakunya melalui rekaman CCTV yang berada di depan rumah. (2d/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post