BULUNGAN, gerbangdesa.com – Bupati Bulungan Syarwani membenarkan bahwa sudah menerima permohonan usulan pengunduran diri dari dua kades. Bahkan, berkas tersebut telah disampaikan ke KPU sebagai bukti.
“Sudah ada dua orang yang mengusulkan mundur dari jabatan sebagai kepala desa karena ingin maju pada Pemilu 2024,” ujar Syarwani ktika dikonfirmasi wartawan yang dilansir melalui radartarakan.jawapos.com, Sabtu 13 Mei 2023.
Dia menegaskan, sebelum masuk sebagai daftar calon tetap hendaknya yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan yang diemban.
“Saat ini, masih sebatas pernyataan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa,” ujar Syarwani.
Guna mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemkab Balungan bersiap-siap untuk melaksanakan pemilihan pergantian antar waktu (PAW), karena yang bersangkutan mengundurkan diri ketika masih akti menjabat.
“Kalau purna tugas bisa saja diisi oleh Penjabat (Pj) kepala desa. Tetapi, karena mengundurkan diri bisa dilakukan proses PAW. Nantinya, kepala desa PAW akan mempersiapkan pelaksanaan Pilkades,” tegas Syarwani.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan ketika dikonfirmasi belum menerima secara resmi surat pengajuan pengunduran diri dari dua kades tersebut.
“Rencananya, ada tiga kepala desa yang mengundurkan diri. Kepala Desa Pimping, Panca Agung dan Sajau. Sampai sekarang kami belum menerima surat usulan untuk mengundurkan diri,” ujar Kepala DPMD Bulungan melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Nurdin Lubis.
Dia menambahkan, dalam proses pengunduran diri yang bersangkutan bersurat ke bupati, kemudian diproses oleh DPMD sampai terbit surat keputusan (SK) Bupati Bulungan.
“SK pengangkatan diterbitkan langsung dari kepala daerah, paling lama 30 hari setelah permohonan tersebut,” pungkasnya. (*)















