SAMPIT, gerbangdesa.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Pemerintah Kecamatan Baamang telah membuat aturan baru. Aturan itu melarang untuk buang sampah di lokasi tanah kecamatan karena rencananya akan dibangun kantor.
Pantauan Gerbang Desa. Lokasi tempat buang sampah itu berada di jalur PJU Nur Mentaya. Tepatnya di seberang perumahan bukit permai. Ditempat itu sebelumnya acapkali dijadikan tempat buang sampah karena telah disediakan bak kontainer yang kemudian diangkut setelah sampah penuh.
Lantaran tempat tersebut bukan tempat buang sampah, pihak kecamatan memasang spanduk larangan bertuliskan permohonan maaf terhadap masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut. ‘Minta Ampun Maaf !!! Dengan Orang Pian’.
Selain itu, ada tulisan nada sedikit keras yakni, ‘Jangan Buang Sampah Disinilah’ ditambahi dengan gambar ilustrasi orang disilang warna merah sedang buang sampah. Kemudian, ‘Ini Bukan Tempat Buang Sampah, Sayangi Keindahan, Kebersihan Kota Kita’.
Camat Baamang Sufiansyah mengatakan, pihaknya menginginkan agar masyarakat membiasakan hidup sehat dengan tidak sembarang buang sampah pada tempatnya.
“Tanah ini milik kecamatan dan bukan tempat untuk buang sampah. Kami menyarankan agar buang sampah ke tempat yang sudah disediakan oleh pemda,” ujarnya pekan tadi.
Di wilayah Kecamatan Baamang ini, menurutnya, ada dua depo sampah yang sudah disiapkan. Pertama di Jalan Tidar Kelurahan Baamang Barat dan kedua di dekat SMP Negeri 3 Sampit Kelurahan Baamang Tengah.
“Kami sarankan manfaatkan depo itu untuk membuang sampah atau ke bak-bak sampah yang masih ada. Kami harapkan sekali lagi, janganlah buang sampah di lokasi ini karena sudah kami larang,” tegas mantan Camat Pulau Hanaut ini.
Kedepannya, tambah Sufi, pihaknya akan menerapkan aturan adat sesuai dengan keinginan Bupati Kotim Halikinnor bahwa kecamatan kota (baamang-MB ketapang) akan dijadikan pilot project sebagai kota bersih, aman dan nyaman. (fin/fin)














