GERBANGDESA.COM, Sampit – Seorang oknum satpam berinisial MI (23) di salah satu sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi yang masih berusia 14 tahun.
Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah pada Februari 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat berada di pos jaga sekolah ketika menunggu jemputan orang tuanya.
Polisi menyebut peristiwa itu terjadi ketika kondisi sekolah sudah dalam keadaan sepi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali terhadap korban.
Namun, kasus itu baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Terbukanya kasus ini berawal dari temuan foto tidak senonoh di telepon genggam milik pelaku oleh salah seorang kerabatnya.
Informasi tersebut kemudian sampai kepada ayah korban yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Kotim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MI pada 7 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, membenarkan penangkapan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian sekolah korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Pelaku MI saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA. Yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Polres Kotim menyatakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas penegakan hukum.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan guna mencegah terjadinya korban lebih banyak dan memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. (hmn/fin)















