SAMPIT, gerbangdesa.com – Lahan pertanian padi seluas kurang lebih 37 hektare untuk ketahanan pangan di wilayah Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), selama masa tanam April-September (Asep) dan Oktober-Maret (Okmar) tidak bisa digarap alias menganggur.
Penyebabnya, ada oknum berinisial ML cs mengatasnamakan kelembagaan adat dayak telah mengklaim lahan tersebut. Modalnya hanya mengakui adanya kuburan yang dia yakini itu adalah orangtuanya.
“Sejak adanya pengklaiman lahan, kami para petani yang menggarap lahan itu akhirnya tidak bisa menggarap selama kurang lebih dua tahun ini terhitung masa tanam Asep untuk tahun 2022 dan Okmar untuk tahun 2023 mendatang,” ucap Sekretaris Kelompok Tani (Poktan) Haduhup Sama Itah, Bahrian kepada wartawan media siber Gerbang Desa, baru-baru ini.
Pengklaim lahan pertanian milik Poktan Haduhup Sama Itah, sudah dilakukan oknum ML cs pada Juli 2022. Disayangkan, hingga sekarang tidak ada solusi atau memang sengaja tidak ditindaklanjuti. Padahal persoalan ini sudah di mediasi di Polsek Pulau Hanaut, Damang Kepala Adat Pulau Hanaut bahkan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
“Kelompok kami ini punya legalitas yang kuat kalau dilihat dari hukum pemerintahan, legalitas penggarapan lahan tahun 2009 yang dibuktikan dengan surat yang telah diketahui oleh desa dan kecamatan,” tegas Bahrian.
Sejak diklaimnya lahan pertanian padi oleh oknum berinisial ML cs, para petani merasa dirugikan ratusan juta karena tidak bisa menggarap lahan selama dua tahun berturut-turut untuk ketahanan pangan yang telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
“Hasil dari gabah kering padi per petani kurang lebih 2 ton sekali panen, sekarang selama dua tahun kelompok tani tidak bisa menghasilkan, sedangkan sumber kehidupan kami para petani di lahan pertanian, bagaimana lagi nasib kami kedepannya,” keluhnya.
Terpisah, Kepala Desa Hanaut Nanang Qasim membenarkan bahwa ada oknum berinisial ML cs telah mengklaim lahan pertanian yang berada diperbatasan antara desa hanaut dengan desa rawa sari.
“Kasihan masyarakat kami tidak bisa menggarap lahan pertanian karena dilarang, kami harapkan secepatnya ada solusi bukan dibiarkan berlarut-larut seperti ini,” ujarnya via telepon.
Berdasarkan pantauan Berita Sampit. Sekitar 8 spanduk yang telah dipasang oknum berinisial ML cs di lahan pertanian di wilayah desa hanaut. Hingga berita ini ditayangkan belum juga diturunkan. Disamping itu, ada pengrusakan jembatan yang dilakukan oleh oknum dtidak bertanggungjawab. (2d/fin)















