LBH Eka Hapakat Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Baamang Hulu

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Eka Hapakat menggelar penyuluhan hukum gratis bagi warga kurang mampu di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman hukum, khususnya terkait persoalan sehari-hari seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pernikahan, warisan, hingga sengketa lahan.

Penyuluhan yang dihadiri masyarakat RT/RW, ibu-ibu PKK, hingga warga miskin ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. LBH Eka Hapakat menggandeng Kantor Wilayah Hukum di Palangkaraya untuk memperluas jangkauan layanan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Lurah Baamang Hulu Rudy Setiawan dalam sambutan sedikit memaparkan bahwa hukum adalah instrumen penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.

“Hukum itu dibuat untuk membatasi, bukan membelenggu. Tanpa hukum, manusia bisa bebas melakukan apapun, dan itu berbahaya. Karena itu saya bersyukur LBH Eka Hapakat mau hadir memberi pencerahan hukum kepada warga kami,” ujarnya dihadapan yang hadir di Aula Kantor Kelurahan Baamang Hulu, Kamis pagi 4 September 2025.

Menurut Rudy, penyuluhan ini membuat masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka dalam hukum, baik di ranah pidana maupun perdata.

Sementara itu, narasumber penyuluhan, Bambang Nugroho dari LBH Eka Hapakat, menjelaskan bahwa lembaga ini telah berdiri sejak 1 Juni 2010.

Fokus utama LBH adalah memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu, dibantu para legal yang berkompeten.

“Bantuan hukum itu penting karena tidak semua orang mampu membayar jasa hukum. Negara menjamin melalui UU Bantuan Hukum bahwa masyarakat miskin punya hak yang sama dalam mendapatkan pembelaan hukum,” terang Bambang.

Ia menambahkan, ruang lingkup bantuan hukum mencakup berbagai perkara, baik litigasi maupun non-litigasi, dengan syarat utama penerima bantuan adalah masyarakat yang memiliki keterangan miskin resmi.

Dalam paparannya, LBH Eka Hapakat menegaskan bahwa setiap penerima bantuan hukum berhak mendapatkan:

  • Pendampingan hukum gratis, baik dalam konsultasi maupun penyelesaian sengketa.
  • Perlindungan hukum yang adil, tanpa diskriminasi status sosial maupun ekonomi.
  • Akses terhadap pemahaman hukum, agar masyarakat bisa mengambil keputusan dengan bijak.

Penyuluhan ini diharapkan membuka wawasan warga Baamang Hulu tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Di sini kita belajar apa itu hukum, bagaimana pembelaan hukum, serta jenis-jenis hukum yang berlaku di negara kita. Mudah-mudahan ini menjadi pencerahan hukum bagi masyarakat,” tutup Rudy Setiawan. (fin/fin)

Related Post