JATIM, gerbangdesa.com – Dua pria di Trenggalek harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah dikabarkan melakukan threesome dengan gadis di bawah umur. Kedua penulis berinisial AN (30) dan GSG (43) sama-sama warga Kecamatan Suruh, Trenggalek. Sedangkan korbannya adalah seorang siswi SMK berusia 17 tahun.
“Dua pelaku ini diduga melakukan hubungan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP, Gathut Bowo Supriyono, Jumat (8/11/2023).
Menurut dia, kasus ketiganya bermula saat korban mengikuti program penempatan kerja industri (prakerin) di bengkel tempat salah satu pelaku bekerja di Kecamatan Suruh. Dari prakerin tersebut, korban dan pelaku AN saling mengenal dengan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, pada Mei 2023, pelaku meminta korban untuk bertemu di sebuah kost.
“Tapi ternyata pemilik wisma tidak mengizinkan mereka menyewa kamar,” ujarnya.
Terakhir, pelaku mengajak menyewa kamar di sebuah hotel di desa Kelutan, kabupaten Trenggalek. “Ternyata di tempat itu pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya (GSG) yang kini juga menjadi tersangka,” imbuhnya.
Di kamar hotel, tersangka meyakinkan korban untuk melakukan threesome. Untuk melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban untuk minum miras. “Kemudian mereka bertiga berhubungan di sana,” kata Gathut.
Aksi asusila tersebut ternyata direkam oleh salah satu pelaku dengan durasi 2 menit. Video tersebut akhirnya viral di media sosial. Aksi pelaku akhirnya diketahui orang tua korban melalui video yang beredar. Tak terima anaknya disetubuhi pelaku, kasus itu dilaporkan ke polisi.
“Jadi orang tua korban tahu apa yang dilakukan pelaku dari video itu,” kata Gathut.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek. Kedua pelaku AN dan GSG kemudian ditangkap di lokasi terpisah. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, serta video yang beredar di jejaring sosial.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (*/ary)
sumber : detik.com















