GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya yang saat ini menjalani pemeriksaan internal.
Briptu K ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kotim sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian.
Kasus tersebut mencuat setelah warga Perumahan Bintang Wijaya Makmur, Sampit, dikejutkan dengan dugaan penggerebekan yang berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara seorang oknum personel Polres Kotim dan seorang Bhayangkari pada Selasa (16/6/2026) malam.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian masyarakat dan mendorong pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara internal.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, memastikan bahwa penanganan terhadap anggota yang diperiksa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang diduga melakukan pelanggaran.
“Yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan maksimal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Edy Wiyoko, Minggu (21/6/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hasil dari proses pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sesuai aturan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Briptu K masih berlangsung. Polres Kotim menyatakan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dalam menangani perkara tersebut, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian. (hmn/fin)















