SAMPIT – Kabar gembira, salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE 2023 M.
Penyerahan RK Waisak tahun ini diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto kepada yang bersangkutan di aula Lapas Sampit, Sabtu 3 Juni 2023.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Gandung mengatakan, dasar pemberian RK Hari Raya Waisak kepada WBP adalah Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023.
“Pada tahun ini yang bersangkutan memperoleh RK sebesar satu bulan. RK Waisak ini diberikan kepada WBP yang beragama Budha dan wajib telah memenuhi syarat administratif maupun substabtif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ditambahkannya, dari 876 WBP hanya terdapat seorang WBP yang beragama Budha. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), lanjut Gandung, yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut.
Sementara itu, Kalapas Sampit Agung Supriyanto menuturkan, remisi merupakan salah satu hak WBP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, namun semua itu dapat diperoleh dengan persyaratan yang ketat.
Agung mengucapkan selamat kepada WBP penerima RK kali ini. Dia berharap semoga dengan perolehan RK ini semakin memberikan semangat untuk meningkatkan ibadah, segera memperbaiki diri dan semakin bersemangat untuk mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas. (fin/fin)















